
BADUNG – Dalam rentang waktu 23 April hingga 1 Juni 2025, total terdapat 1.243 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terpaksa ditunda keberangkatannya. Penundaan terhadap 52 orang di antaranya terjadi di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dalam rentang waktu 16 – 28 Mei 2025.
Kabarnya, penundaan terhadap puluhan orang WNI itu dilakukan karena adanya indikasi kuat bahwa mereka merupakan Jemaah Calon Haji (JCH) nonprosedural. 52 orang dimaksud dipastikan adalah JCH ilegal, diperkuat dari hasil wawancara petugas dan sejumlah bukti. Di samping memiliki visa kerja Saudi, mereka juga kedapatan memiliki tiket terusan tujuan Jeddah atau Riyadh.
Mengutip siaran pers dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia (RI), dari 1.243 WNI yang ditunda keberangkatannya, 719 di antaranya terjadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Itu sekaligus menjadi yang tertinggi, dan kemudian disusul oleh Bandara Internasional Juanda Surabaya dengan jumlah 187 orang, Bandara I Gusti Ngurah Rai sebanyak 52 orang, Bandara Sultan Hasanudin Makassar sebanyak 46 orang, Bandara Internasional Yogyakarta sebanyak 42 orang, serta Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman sebanyak 4 orang.
Selain di bandar udara, penundaan serupa juga dilakukan di beberapa pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau. Yakni di Pelabuhan Citra Tri Tunas sebanyak 82 orang, Pelabuhan Batam Center sebanyak 54 orang, dan Pelabuhan Bengkong sebanyak 27 orang. “Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” sebut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra.
Meski demikian, ditegaskan bahwa hal itu bukan berarti para WNI bersangkutan sama sekali tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Apalagi diketahui bahwa mereka sudah memiliki visa Arab Saudi, yang artinya mereka dapat melintas masuk ke negara tersebut. “Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji. Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai peruntukan visa mereka,” jelasnya.
Ditegaskannya pula, penundaan keberangkatan tersebut dilakukan untuk menghindarkan WNI dari potensi masalah di kemudian hari, baik itu di dalam maupun luar negeri. “Jangan sampai mau ibadah malah jadi masalah karena pakai cara yang tidak benar. Bersabar menanti melalui jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi Jemaah,” pungkasnya. (adi)








