
TABANAN – Meski tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, namun keempat terdakwa korupsi dana Usaha Ekonomi produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan tahun 2016, 2019, dan 2020 karena terbukti pada dakwaan subsider melakukan korupsi bersama-sama.
Keempat terdakwa divonis bervariasi dan denda dalam sidang putusan yang digelar di PN Tipikor Denpasar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabanan I Putu Nuriyanto, S.H menyampikan kalau keempat terdakwa masing-masing I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara Drs. I Made Widiarta dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Denpasar dalam dakwaan subsider
“Hal tersebut sesuai dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps,” ungkap Nuriyanto, Kamis (22/5).
Dijelaskan , dalam putusan majelis hakim Tipikor, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
Berdasarkan hal tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis kepada keempat terdakwa bervariasi. Terdakwa I Wayan Sukarma divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100.000.000. Terdakwa I Nyoman Edi Arta Sanjaya divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100.000.000.
Terdakwa I Nyoman Duantara: 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp100.000.000. Serta terdakwa Drs. I Made Widiarta: 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100.000.000.
“Selain itu, para terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti dan biaya perkara. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa/penasehat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir,” pungkasnya. (jon)








