
MANGUPURA – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa membuka ruang untuk pengaduan masyarakat. Bukan hanya melalui media sosial, tetapi juga melalui nomor WhatsApp. Bupati Adi Arnawa mengatakan, hal itu merupakan wadah untuk mengakomodir keluhan di masyarakat. “Sudah ada kontak Bupati, jadi aduan masyarakat bisa di sana. Konsekuensinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus membentuk tim reaksi cepat (TRC),” ungkapnya.
Setiap pengaduan yang masuk, dipastikan akan diteruskan ke OPD terkait. Dam TRC, wajib memberikan tindak lanjut. “Setiap keluhan akan saya sampaikan ke OPD terkait. Ini akan saya nilai, jika ingin kinerjanya bagus di mata Bupati, dia (OPD) harus bergerak. Kalau sampai tidak bergerak, kinernya dipertayakan,” tegasnya.
Bukan hanya itu, OPD yang tidak menindaklanjuti, dipastikan akan diberi sanksi. Termasuk dengan cara menunda pemberian Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). “Jika tidak ditindaklanjuti, Bupati dapat meng-hold (menunda) pencairan TPP,” tegasnya. (adi,dha)








