
DENPASAR – Satlantas Polresta Denpasar mengungkap pelaku tabrak lari terhadap seorang pengendara motor hingga tewas di Jalan Bypass Ngurah Rai, wilayah Pesanggaran, Denpasar Selatan, Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Ironisnya, pelaku yang menabrak korban dipicu aksi speeding (adu kecepatan di jalan raya) itu merupakan remaja berinisial W (18). Ia ditangkap di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan.
“W sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,”ujar Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/4/2025).
W dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang menyebabkan orang lain meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
AKP Yusuf Dwi Admodjo mengungkapkan, pelaku bersama enam remaja lainnya berkendara dari Kuta hendak ke Jalan Bypass Sanur. Namun, mereka mutar ke arah Pesanggaran setelah melihat mobil patroli.
Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, enam remaja yang ikut dalam aksi speeding itu lolos dari jeratan tersangka karena bukan penyebab utama kecelakaan, hanya ikut terjatuh. Mereka diberikan sanksi tilang dan polisi juga mengamankan tujuh sepeda motor.
Disinggung mengenai identitas korban tewas, AKP Yusuf mengaku sudah mendapatkan awal petunjuk berasal dari daerah Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Namun, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak keluarga.
“Kami mau memastikan apakah benar keluarganya atau bukan karena info awal orang tuanya sudah meninggal, jadi tinggal kakaknya saja yang masih ada, itu juga beda kota,”bebernya.
Sekadar mengingatkan, pengendara motor yang masih berstatus Mr X itu menjadi korban tabrak lari di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, sekitar pukul 02.00. Ia mengendarai Mio Soul DK 4985 FBE dari arah barat.
Sampai di lokasi kejadian, ia memutar arah di median jalan dan kembali menuju barat. Dari belakang, korban ditabrak NMAX hingga terpental dan tewas di TKP akibat cidera kepala berat. Motor korban yang jatuh ditabrak sepeda motor lain.








