
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri menyampaikan pidato perdananya sejak dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2025-2030.
Pidato tersebut disampaikan Gubernur Koster dalam rapat paripurna ke-9 dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya di ruang sidang utama DPRD Bali, Renon Denpasar Selasa (4/3).
Menurut Gubernur Bali Wayan Koster dalam Visi Pembangunan Bali 2025-2030, dirumuskan dari amanah Leluhur Bali yang memberikan warisan berupa wejangan tentang tata cara hidup/laku hidup Masyarakat Bali yang menyatu dengan Alam, yaitu perlunya menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk menjaga kelangsungan kehidupan yang bersumber dari filosofi sangat mendalam.
Bahwa: Manusia adalah Alam itu sendiri; Manusia harus seirama dengan Alam, hidup yang menghidupi, urip yang menguripi; Hidup harus menghormati Alam, Alam ibarat orangtua, oleh karena itu hidup harus mengasihi Alam.
“Wejangan ini tertuang dalam Bhisama Lontar Batur Kelawasan,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Gubernur Koster juga mengutif isi lontar Batur Kelawasan. “Ling ta kita nanak akabehan, riwekasan, wenang ta kita pratyaksa ukir lan pasir, ukir pinaka wetuning kara, pasir angelebur sehananing mala, ri madya kita awangun kahuripan, mahyun ta kita maring relepaking telapak tangan, aywa kamaduk aprikosa dening prajapatih, yan kita tan eling, moga-moga kita tan amangguh rahayu, doh panganinum, cendek tuwuh, kageringan, lan masuduk maring padutan.”
Yang artinya: Ingatlah pesanku, wahai anak-anakku sekalian, di kemudian hari jagalah kelestarian gunung dan laut, gunung adalah sumber kesucian, laut tempat menghilangkan kekotoran, di tengah “dataran” melaksanakan kegiatan kehidupan, hiduplah dari hasil tanganmu sendiri, jangan sekali-kali hidup senang dari merusak Alam, kalau tidak mematuhi, kamu terkena kutuk. Tidak akan menemukan keselamatan, kekurangan bahan makanan dan minuman, umur pendek, terkena berbagai macam penyakit, dan bertengkar sesama saudara.
“Wejangan Leluhur ini diformulasikan dengan kearifan lokal Sad Kerthi yang dijadikan sebagai pedoman tata cara kehidupan Masyarakat Bali yang menyatu dengan Alam beserta Isinya, untuk menjaga Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali secara Niskala-Sakala. Sad Kerthi adalah penyucian dan pemuliaan enam sumber kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan di Alam ini, terdiri atas: Atma Kerthi, penyucian dan pemuliaan atman/jiwa; Segara Kerthi, penyucian dan pemuliaan laut dan pantai; Danu Kerthi, penyucian dan pemuliaan sumber air, Wana Kerthi, penyucian dan pemuliaan tumbuh-tumbuhan; Jana Kerthi, penyucian dan pemuliaan manusia; Jagat Kerthi, penyucian dan pemuliaan alam semesta. Kearifan lokal Sad Kerthi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali,”jelasnya.
Menurut Gubernur Wayan Koster, konsep Pembangunan Bali 5 Tahun kedepan merupakan konsep yang fundamental dan komprehensif bertujuan untuk mewujudkan Tatanan Kehidupan Masyarakat Bali, yakni; Bali yang Kawista, Bali yang Kang Tata-Titi Tentram Kertha Raharja, Bali yang Gemah Ripah Loh Jinawi, Kedua, mewujudkan Bali Padma Bhuwana.
Mewujudkan Prinsip Trisakti Bung Karno, Konsep pembangunan kehidupan Masyarakat Bali secara holistik, mencakup 3 (tiga) dimensi utama, yaitu: dimensi pertama, bisa menjaga keseimbangan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, Genuine Bali; dimensi kedua, bisa memenuhi kebutuhan, harapan, dan aspirasi Masyarakat Bali dalam berbagai aspek kehidupan.
Serta dimensi ketiga, merupakan manajemen risiko atau risk management, yakni memiliki kesiapan yang cukup dalam mengantisipasi munculnya permasalahan dan tantangan baru dalam tataran lokal, nasional, dan global yang akan berdampak secara positif maupun negatif terhadap kondisi di masa yang akan datang.
Pembangunan Bali 5 Tahun kedepan, diselenggarakan dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana yaitu suatu pendekatan penyelenggaraan pembangunan yang terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah: Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola.
“Secara prinsipil, pola pembangunan Bali ini merupakan arah dan strategi untuk memuliakan unteng Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali; bersifat ideologis; kultural, religius, dan nasionalis. Kita patut bersyukur, Bali telah memiliki dasar hukum yang memadai untuk menyelenggarakan Pembangunan Bali, yakni: Undang – undang Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Provinsi Bali; serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025 – 2125,”jelasnya.
Sementara strategi untuk memantapkan dan mempercepat implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali diwujudkan dengan 22 Misi dan Enam Bidang Prioritas, yaitu: Bidang 1 Adat, Tradisi, Seni dan Budaya serta Kearifan Lokal, guna mewujudkan Bali Berkepribadian dalam Kebudayaan dengan arah kebijakan, yakni; Memperkuat dan memajukan Adat, Tradisi, Seni, Budaya serta Kearifan Lokal.
Mengembangkan tata kehidupan yang harmonis bersumber dari nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Melestarikan warisan Kebudayaan Bali termasuk nama depan Nyoman dan Ketut. Bidang 2 Kesehatan, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jaminan Sosial serta Ketenagakerjaan, guna mewujudkan SDM Bali Unggul dengan arah kebijakan, yakni; Meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan kesehatan dan pendidikan.
Program 1 keluarga 1 Sarjana; serta menjadikan generasi milenial dan gen-z sebagai penentu peradaban masa depan Bali.
Bidang Tranformasi perekonomian dengan Ekonomi Kerthi Bali, guna mewujudkan Bali Berdaulat di Bidang Pangan dan Berdikari di Bidang Ekonomi dengan 6 sektor unggulan, yakni; 1. Sektor Pertanian dengan Sistem Pertanian Organik; 2. Sektor Kelautan dan Perikanan; 3. Sektor Industri Manufaktur dan Industri Berbasis Budaya Branding Bali; 4. Sektor IKM, UMKM dan Koperasi; 5. Sektor Ekonomi Kreatif dan Digital; serta 6. Sektor Pariwisata, yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.
“Transformasi perekonomian Bali adalah untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian antara sektor pariwisata dan sektor bukan pariwisata, dengan Ekonomi Kerthi Bali yakni ekonomi yang harmonis terhadap alam, hijau/ramah lingkungan, menjaga kearifan lokal, berbasis sumber daya lokal, berkualitas, bernilai tambah, berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan,”katanya.
Bidang Infrastruktur Darat, Laut, dan Udara serta Transportasi. Guna mewujudkan kapasitas dan kualitas infrastruktur serta transportasi yang ramah lingkungan dengan arah kebijakan, yakni; Meningkatkan infrastruktur jalan yang menghubungkan antar Kota/Kabupaten se-Bali.
Mengembangkan Pelabuhan Sangsit di Buleleng dan Pelabuhan Amed di Karangasem serta membangun pelabuhan baru di Kusamba Klungkung menjadi kawasan terpadu; Mengintegrasikan infrastruktur darat, laut, dan udara. Mempercepat penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Menyelesaikan masalah kemacetan lalu lintas.
Bidang Lingkungan, Kehutanan, dan Energi, Koster menyampaikan, mewujudkan Bali bersih, sehat, dan ramah lingkungan dengan arah kebijakan; Menjadikan Bali sebagai Pulau bebas sampah plastik sekali pakai, seperti: tas kresek, pipet, styrofoam, minuman dan berbagai produk kemasan plastik, serta Membudayakan pengelolaan sampah berbasis sumber di Desa/Desa Adat/Kelurahan dan komunitas.
Mewujudkan Bali hijau, sejuk, dan indah dengan arah kebijakan; Meningkatkan luasan hutan melalui penghijauan untuk meningkatkan kualitas udara Bali, serta mempercepat penurunan emisi karbon dalam rangka pencapaian Net Zero Emission (NZE).
“Mewujudkan Bali mandiri energi berbasis energi bersih dengan arah kebijakan, yakni pembangunan pembangkit listrik di Bali harus menggunakan bahan bakar gas atau Energi Terbarukan (ET), serta menjadikan PLTS Atap sebagai sumber Energi Terbarukan (ET) di kantor pemerintah, swasta, hotel, pasar swalayan/mall, gedung pendidikan, rumah sakit, perumahan, dan fasilitas umum,”pungkasnya. (arn/jon)








