
BADUNG – Puluhan reklame (spanduk, banner, pamflet, dan lainnya) liar ditertibkan Pemerintah Desa (Pemdes) Ungasan, Kuta Selatan pada awal bulan Maret lalu. Kegiatan dipastikan akan dilaksanakan secara berkala untuk ke depannya.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Ungasan, I Made Nuada Arsana mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Desa Ungasan Nomor 08 Tahun 2019 tentang Kebersihan Keamanan dan Ketertiban Umum. “Pada dasarnya, kegiatan ini dijadwalkan bergerak secara gabungan dengan semua elemen pemerintahan desa. Kalau secara rutin, biasanya dilaksanakan oleh Linmas Desa Ungasan,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Kegiatan tersebut sekaligus dijadikan sebagai ajang sosialisasi. Agar masyarakat, dapat senantiasa mematuhi aturan berlaku. “Ini demi terciptanya lingkungan yang bersih, aman, tertib, dan nyaman,” imbuhnya.
Reklame hasil penertiban yang masih dalam kondisi baik, sambung dia, sementara ini masih diamankan di Kantor Desa Ungasan. Itu dilakukan sambil menunggu konfirmasi dari pemilik. Sedangkan untuk reklame yang rusak, langsung dibawa ke TPST Desa Ungasan. “Jika ada yang merasa punya spanduk atau banner atau pamflet dan sejenisnya yang di tertibkan, bisa datang ke kantor desa untuk konfirmasi dan koordinasi lebih lanjut,” ucapnya.
Ditegaskannya pula, setiap pemasangan reklame di ruang publik, haruslah melalui prosedur yang benar. Di samping itu, juga wajib bertanggung jawab atas kebersihan dan dampak dari pemasangannya. “Dengan kegiatan penertiban serentak ini, diharapkan setiap masyarakat atau lainnya yang akan memasang informasi atau promosi dan lain sebagainya, bisa koordinasi sebelumnya untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Pemerintah Desa Ungasan,” pungkasnya. (adi)








