BULELENG – Perbekel Desa Kalisada Wayan Widistra bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tim Penyehatan Badan Usaha Milik Desa (TP-BUMDes) Kalisada Mandara, Minggu (2/2/2025) menggelar musyawarah desa (Musdes).
Selain berkomitmen untuk mengaktifkan kembali BUMDes sebagai wadah perekonomian, Musdes yang dipimpin Wakil Ketua BPD Kalisada, I Putu Swastika juga disepakati beberapa langkah strategis untuk penyehatan BUMDes Kalisada Mandara sesuai rekomendasi TP-BUMDes Kalisada Mandara melalui laporan hasil investigasi dan verifikasi yang ditandatangani Putu Yastika selaku ketua tim.
“Melalui Musdes hari ini, kami sepakat untuk mengaktifkan kembali dan menyelesaikan persoalan pada BUMDes sesuai rekomendasi Tim Penyehatan BUMDes yang dibentuk 4 Agustus 2020, sesuai SK Perbekel Kalisada No. 36 tahun 2020,” ungkap Perbekel Desa Kalisada, I Wayan Widistra usai membacakan Berita Acara Hasil Musdes di Kantor Desa Kalisada Kecamatan Seririt.
Perbekel Widistra menandaskan sesuai hasil Musdes serta memperhatikan saran Tim Pembinaan Hukum Kejaksaan Negeri Buleleng terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Kalisada Mandara yang disampaikan oleh Masyarakat Peduli BUMDes Kalisada Mandara kepada Kajari Buleleng, tertanggal 20 Desember 2024, seluruh peserta sepakat menyelesaikan persoalan secara internal, sesuai aturan tata kelola BUMDes Kalisada Mandara.
“Seluruh peserta musyawarah desa menyepakati untuk menindaklanjuti hasil investigasi Tim Penyehatan BUMDes Kalisada Mandara,” ungkapnya.
Sesuai rekomendasi TP-BUMDes, juga disepakati penetapan Badan Pengawas BUMDes Kalisada Mandara untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes yang sepakat diaktifkan kembali sesuai hasil Musdes tanggal 2 Februari 2025.
“Musdes juga sepakat, memberikan mandat kepada pengurus BUMDes untuk mengelola lembaga keuangan desa ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai hasil Musdes yang tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Desa Kalisada, tertanggal 2 Februari 2025 dan ditandatangani Perbekel Kalisada I Wayan Widistra, Wakil Ketua BPD Kalisada I Putu Swastika serta perwakilan tokoh masyarakat antara lain Made Sudarsana, Putu Yastika, Made Winaya dan I Nyoman Bagiarta juga disepakati skema penyelesaian kredit macet/bermasalah sebagai pemicu macetnya usaha BUMDes.
“Musdes menyepakati skema penyelesaian kredit macet, untuk pencari kredit dengan nilai pinjaman Rp2 Juta diberikan rentangn waktu pengembalian 3 bulan, pinjaman dengan nilai Rp 2 – 5 Juta selama 6 bulan, pinjaman dengan nilai diatas Rp 5 – 10 Juta selama 12 bulan, pinjaman dengan nilai diatas Rp 10 juta selama 24 bulan dan seluruh pinjaman wajib membayar bunga sebesar 0,5 % per-bulan, terhitung sejak surat ditandatangani oleh kreditur atau peminjam kredit pada BUMDes Kalisada Mandara,” pungkasnya. (kar/jon)