
BULELENG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Buleleng saat ini masih menyisakan 3 dari 5 permohonan objek/subjek redistribusi lahan Eks Transmigran Timor Timur yang belum memenuhi persyaratan.
Selain mengapreasiasi bersatunya dua kelompok Eks Transmigran Timor Timur dan mendorong pemenuhan syarat permohonan pensertipikatan lahan pekarangan objek/subjek, melalui rapat koordinasi (rakor), GTRA Buleleng juga mengintensifkan proses pensertipikatan 5 fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial di Banjar Dinas Bukit Sari Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak.
“Hari ini, Tim GTRA Buleleng menggelar rapat koordinasi, terkait tindak lanjut pensertipikatan subjek/objek yang belum memenuhi syarat, lima fasilitas umum dan sosial serta laporan akhir Tim GTRA tahun 2024,” ungkap Wakil Ketua GTRA Buleleng, Ni Nyoman Surattini usai memimpin rakor di Kantor Disperkimta Buleleng, Jumat (31/1/2025).
Surattini yang juga Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng menegaskan, sesuai hasil rapat koordinasi telah disepakati beberapa poin penting mengenai penyelesaian penerbitan sertipikat, redistribusi tanah pekarangan bagi Eks Transmigran Timor Timur yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hudup dan Kehutanan (SK-MLHK) Republik Indonesia No. SK.1338/MNLHK/SETJEN/ LA.2/12/2022.
“Sesuai hasil rapat koordinasi yang kita gelar hari ini, peserta sepakat untuk melanjutkan proses pensertipikatan subjek/objek yang tersisa dengan tetap berpedoman, menyesuaikan dengan prosedur dan aturan yang berlaku, setelah mendapat petunjuk lanjutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” terangnya.
Ia juga berharap, kesepakatan damai, bersatunya dua kelompok masyarakat Eks Transmigran Timor Timur dapat mempercepat proses redistribusi lahan pekarangan di Bukit Sari Desa Sumberklampok. (kar/jon)