BULELENG – Wakil rakyat yang tergabung dalam Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng akomodir penyampaian aspirasi 61 orang tenaga kerja (naker) Spa Village Resort Bali.
Selain menggali persoalan serta saran dan masukan, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan instansi dan lembaga terkait seperti Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, BPKPD Kabupaten Buleleng, Kantor Pajak Pratama Kabupaten Buleleng, BPJS Tenaga Kerja Cabang Singaraja, Kepala Desa Tembok, BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Ketua KSPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Buleleng, serta para pekerja juga diharapkan ada solusi terbaik bagi naker.
“Kami memahami situasi sulit yang dihadapi para pekerja akibat penutupan ini. Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar semua pihak dapat menemukan solusi terbaik,” tandas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Nyoman Sukarmen saat mempin rapat di Ruang Komisi IV DPRD Buleleng, Rabu (18/12/2024).
Sukarmen didampingi sejumlah anggota Komisi IV antara lain Dewa Komang Yudi Astara menegaskan, melalui RDP ini diharapkan apa yang menjadi aspirasi naker sebagaimana disampaikan Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali di Desa Tembok Kecamatan Tejakula bisa dicarikan solusi.
“Seperti gaji yang belum dibayarkan selama 3 bulan dari bulan September sampai November 2024, BPJS Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan serta kepastian dari status karyawan selanjutnya yang belum jelas. Kami berkomitmen untuk mencari jalan keluar bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, memastikan hak-hak pekerja seperti jaminan sosial dan pesangon tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tandas Sukarmen dibenarkan Yudi Astara.
Selaku Anggota DPRD Buleleng dari Dapil Tejakula,Yudi Astara mendorong pemerintah daerah untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini.
“Apabila hak para pekerja belum dipenuhi, jalan keluarnya harus melewati jalur hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan UU No. 13 dan PP No. 35 tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan, hak pekerja wajib dibayarkan sesuai dengan Ketentuan PHK.
“Langkah-langkah konkrit seperti mediasi dengan pihak manajemen dan penyusunan program pemberdayaan ekonomi masyarakat Desa Tembok juga sudah diusulkan dalam pertemuan tersebut. Selaku wakil rakyat, kami berharap persoalan ini dapat segera diselesaikan agar tidak berdampak lebih luas pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat setempat,” tandas Yudi diapresiasi Jro Mangku Gede Pasek.
Selaku Ketua Serikat Pekerja Spa Village Resort Bali, Gede Pasek mengapresiasi sikap dewan terhadap persoalan dampak penutupan resort oleh owner.
“Kami berharap pihak terkait bisa membantu menyelesaikan permasalahan ini. Proses sudah kami lalui dari penyelesaian bantuan bapak Kepala Desa Tembok, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten maupun Provinsi. Selama tiga bulan berjalan ini, belum juga kami mendapatkan hak-hak kami seperti uang tiping dan service, gaji bulanan serta kejelasan kami sebagai karyawan Spa Village Resort,” pungkasnya. (kar/jon)