MANGUPURA – Wacana moratorium pembangunan akomodasi wisata seperti hotel, vila, diskotik, dan beach club, ditanggapi oleh Ketua Sementara DPRD Badung Putu Parwata. Moratorium yang rencananya berlaku untuk wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan) dinilai dapat merampas hak perdata masyarakat.
“Saya di sini setuju dalam tanda petik, sepanjang itu memang bertujuan untuk membangun. Pertanyaannya, apakah pandangan atau pendapat itu bisa memberikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia? Arti keadilan itu adalah sama-sama memberikan manfaat,” ujarnya, saat ditemui Senin (9/9). Keadilan yang disebut politisi PDIP ini, adalah dalam menggunakan hak perdata yang dimiliki masyarakat.
Dimana masyarakat berhak atas penggunaan lahannya, baik digunakan sebagai perumahan, perhotelan, perdagangan, jasa, atau pertanian. Sehingga saat dibatasi melalui moratorium, kembali dipertanyakan siapa yang akan menjamin keadilan kepada masyarakat.
Pemaksaan pelaksanaan moratorium menurutnya, menjadi tindakan perampasan hak terhadap orang yang memiliki hak perdata sesuai dengan UU Agraria. “Ini kita berbicara secara hukum dulu dan berbicara tentang keadilan,” tegasnya.
Pihaknya pun menekankan harus ada solusi terbaik dalam moratorium ini. Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu lahan, apalagi yang bersangkutan ingin menambah penghasilan lahan tersebut.
Kalau masyarakat hanya memiliki aset itu saja, lalu harus dipasung, tidak memberikan satu keadilan. Lebih lanjut Parwata menyarankan, mengatur pembangunan pada tanah yang merupakan milik negara atau pemerintah daerah. Jika pada lahan masyarakat ia menyarankan, pemerintah harus membeli atau menyewa. (lit,dha)