DENPASAR – Pertamina Patra Niaga menyikapi serius video viral keluhan pengenaan biaya senilai Rp 5000 saat pembelian BBM jenis Pertamax pada sebuah SPBU di Jalan Pulau Komodo, Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat. Pengecekan telah dilakukan, dan disimpulkan bahwa itu merupakan perilaku melanggar SOP.
“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53 dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, Selasa (13/8/2024).
Berdasarkan hasil pengecekan, kata dia, didapati pelayanan yang menyalahi SOP. Sebagai tindak lanjut, Pertamina dipastikan telah meminta pihak SPBU terkait untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut. Di samping itu juga memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator pelaku pelanggaran SOP.
“Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Nonsubsidi,” ucapnya.
Disinggung terkait pembelian BBM dengan jirigen, ahad menyebut bahwa itu sesungguhnya diperkenankan untuk pembelian BBM Nonsubsidi. Dengan catatan, jirigen atau kemasan tersebut mempunyai standar aman untuk cairan mudah terbakar. “Juga memperhatikan antrian layanan pembeli yang menggunakan kendaraan langsung ke SPBU,” jawabnya. (adi)