MANGUPURA – Tidak tahu malu! Itulah kalimat yang pantas diberikan kepada warga yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Ulah sebagian oknum warga ini membuat kesal petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung serta pihak Kelurahan Kerobokan Kaja. Pasalnya, spanduk larangan bahkan CCTV pun telah dipasang, akan tetapi oknum warga tersebut tak ambil pusing.
Lokasi pembuangan sampah ilegal tersebut berada di atas trotoar Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Muding Kaja, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara. Kawasan ini termasuk perbatasan dengan Kota Denpasar. Petugas DLHK dan kelurahan telah memasang spanduk larangan buang sampah, bahkan kamera pengawas CCTV juga dipasang.
‘Berani Buang Sampah Disini? Anda Terekam Kamera CCTV Dan Akan Kami Viralkan’, demikian kalimat yang terpampang pada salah satu spanduk. Namun oknum warga tetap cuek. Dari rekaman CCTV yang diperoleh, tampak oknum warga tanpa terlihat bersalah membuang sampah di lokasi. Ada yang menggunakan sepeda motor ada juga yang berjalan kaki.
“Begitulah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Padahal sudah ada spanduk larangan membuang sampah, tapi tetap tidak dihiraukan,”ungkap Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Badung I Nyoman Sumantra, Kamis (1/8). Pihaknya sangat menyesalkan perilaku warga tersebut.
Beberapa kali memang sempat kepergok warga membuang sampah, dan pihaknya masih memberikan toleransi berupa pembinaan. Akan tetapi kedepannya pihaknya akan memberikan sanksi lebih keras sesuai aturan yaitu Perda 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Yaitu, barang siapa membuang sampah tidak pada tempatnya, dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (lit,dha)