TABANAN – Seperti sudah diprediksi sejak awal, tidak akan ada calon perseorangan yang bertarung dalam Pilkada Tabanan 27 November mendatang. Terbuksi sejak dibuka pendaftran mulai 8 Mei sampai 12 Mei, tidak ada satupun yang mendaftar atau menyerhakan berkas dukungan ke KPU Tabanan, sehingga KPU Tabanan akhirnya menyatakan Pilkada Tabanan nihil calon perseorangan
Ketua KPU Kabupaten Tabanan , Wayan Suwitra mengatakan pendaftaran jalur perseorangan dibuka tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, namun tidak ada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang menyerahkan dokumen ke KPU Tabanan. Sampai batas akhir jadwal penerimaan syarat dukungan calon perseorangan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA tidak menerima satu pun pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU setempat.
“Penyerahan dokumen syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2024 dinyatakan nihil dalam rentang waktu sesuai Tahapan dari tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024,”jelasnya, Senin (13/5/2024).
Sebelumnya KPU kabupaten Tabanan juga telah membentuk layanan helpdesk untuk melakukan pelayanan dan fasilitasi kepada Pasangan Calon Perseorangan terkait penyampaian informasi dan penerimaan konsultasi dalam proses penyerahan dukungan, verifikasi dan penetapan pemenuhan dukungan serta pembukaan akses silon bagi pasangan calon perseorangan namun tidak terdapat bakal pasangan calon perseorangan yang mendaftar, dan hanya menerima kunjungan dan konsultasi dari warga yang ingin mengetahui informasi pencalonan ini.
Terkait dengan nihilnya bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024 Tabanan KPU Tabanan juga telah menggelar pleno yang tertuang dalam Berita Acara Nomor : 708/PL.02.2-BA/5102/2/2024 KPU Tabanan. Bawaslu Tabanan pun telah melakukan pengawasan terhadap tahapan ini hingga batas akhir penyerahan dukungan yakni pada Sabtu 12 Mei 2024 hingg pukul 23.59 Wita.
Seperti diketahui, calon perseorang diberi kesempatan untuk bertarung dalam Pilkada. Untuk bisa mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati dari perseorangan, mereka harus menyertakan dukungan minimal 8,5 persen dari total DPT sesuai Pileg dan Pilpres 2024.
Dalam Pileg dan Pilpres, jumlah DPT Tabanan sebanyak 372.372 pemilih. Dengan aturan keharusan menyertakan dukungan minimal 8,5 persen dari DPT, maka calon perseorangan minimal harus menyertakan dukungan sebanyak 31.652 orang termasuk daftar nama dan foto copy KTP pendukung. (jon)