BadungHiburan

Ditjen Imigrasi Berlakukan Kebijakan Izin Tinggal Peralihan

BADUNG – Mungkin belum banyak yang tahu, sejak 1 April 2024 lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberlakukan kebijakan Izin Tinggal Peralihan. Kebijakan yang juga dikenal dengan istilah Bridging Visa tersebut menjadi ‘jembatan’ antara izin tinggal sebelumnya dengan yang baru. 

“Dengan begitu, Warga Negara Asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas tanpa harus keluar wilayah Indonesia. Begitu juga pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap yang sudah tidak bisa lagi diperpanjang, dapat memperoleh izin tinggal baru tanpa harus keluar wilayah Indonesia,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim. 

Untuk diketahui, pelaksanaan Izin Tinggal Peralihan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2024 yang disahkan pada 1 April 2024. Dalam peraturan bersangkutan, disampaikan pula bahwa Izin Tinggal Peralihan memiliki masa berlaku 60 hari. Dan itu hanya berlaku secara onshore, yaitu bagi WNA yang sudah berada di wilayah Indonesia. Dan izin tinggal ini tidak berlaku lagi apabila WNA keluar wilayah Indonesia.

Izin tinggal tersebut dapat digunakan oleh WNA yang akan mengajukan alih status ke Izin Tinggal Terbatas. WNA pemegang Izin Tinggal Peralihan tidak dikenakan overstay, jika permohonan Izin Tinggal Peralihannya disetujui setelah masa berlaku izin tinggal sebelumnya berakhir.

WNA yang ingin menggunakan Izin Tinggal Peralihan, harus mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Dan melakukan pembayaran biaya keimigrasian paling lambat 3 hari sebelum berlaku izin tinggal sebelumnya habis. 

Menurut Silmy, dengan Izin Tinggal Peralihan, maka WNA dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi yang seharusnya dikeluarkan apabila Orang Asing harus keluar wilayah Indonesia dalam rangka mengajukan permohonan dan menunggu persetujuan visa baru.  “Pemberlakuan Izin Tinggal Peralihan merupakan upaya Ditjen Imigrasi dalam menciptakan kepastian hukum bagi WNA yang berada di wilayah Indonesia serta memudahkan dalam pelayanan,” pungkasnya. (adi,dha)

Back to top button