
MANGUPURA – Pemkab Badung tidak bisa serta merta melakukan perbaikan, atas kerusakan tiga ruas jalan milik Provinsi Bali di Kabupaten Badung.
Karena ketentuan undang-undang kewenangan perbaikan dan pemeliharaan jalan Provinsi ada di Pemprov Bali sendiri. Disisi lain, ruas jalan-jalan tersebut mempunyai fungsi yang sangat vital, dalam menunjang kegiatan perekonomian masyarakat.
Menyikapi kerusakan jalan yang mengganggu aktivitas masyarakat, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menginstruksikan mencari celah-celah regulasi agar pemeliharaan jalan Provinsi bisa dilakukan oleh Pemkab Badung.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melakukan adendum Kesepakatan Bersama (KSB) antara Pemprov Bali dan Pemkab Badung, tentang Pola Pembangunan Semesta Berencana Provinsi Bali di Kabupaten Badung. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda Badung) I Wayan Adi Arnawa, Kamis (21/3/2024).
“Kami diinstruksikan oleh Pak Bupati mencari celah, agar bisa melakukan pemeliharaan jalan milik provinsi tanpa melanggar regulasi. Langkah awal yang telah kami lakukan dengan adendum kesepakatan bersama dengan Pemprov Bali,” jelas Adi Arnawa.
Ditambahkannya, Pada adendum yang telah ditandatangani pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, salah satu ruang lingkup kesepakatan adalah urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dimana urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar salah satunya terkait pekerjaan umum dan penataan ruang. “Dengan adanya kesepakatan ini, jadi kita bisa ikut memelihara jalan milik provinsi dengan menggunakan dana APBD,” imbuhnya. Tahapan selanjutnya adalah, setelah adanya kesepakatan bersama ini akan dilanjutkan surat permohonan perbaikan atau pemeliharaan jalan provinsi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bali.
Jika seluruh ketentuan persyaratan administrasi telah terpenuhi, maka pihaknya dapat mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan milik provinsi Bali yang mengalami kerusakan di Badung.
“Pada prinsipnya Kabupaten Badung siap melakukan pemeliharaan jalan milik provinsi, dengan tetap memperhatikan ketentuan regulasi. Jangan sampai niat baik, tapi tidak sesuai dengan ketentuan,”terangnya.
Data Dinas PUPR Badung, ada tiga ruas jalan Pemprov Bali yang ada di wilayah Kabupaten Badung. Yaitu, Ruas Jalan Darmasaba- Pelaga panjang 24 km, ruas Jalan Kerobokan-Cemagi panjang 3,8 km dan Jalan Raya Kuta sepanjang 4,61 km. Semua jalan tersebut kondisinya rusak. (lit,dha)








