
BULELENG – Aksi pencurian perangkat gamelan antara lain berupa kendang, kenok dan ceng-ceng di Pura Kawitan Pasek Gelgel Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan Buleleng yang diketahui dan dilaporkan pada hari Senin, 4 Maret 2024 akhirnya terungkap.
Selain mengamankan perangkat gamelan yang sempat dijual seharga Rp 3 Juta, berdasarkan bukti permulaan cukup tim opsnal Satreskrim Polres Buleleng juga menangkap 4 orang pelaku, salah satu diantaranya seorang residevis, dan seorang lagi masih berusia dibawah umur.
“Astungkara, kita berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan dadya Pasek Gelgel Banjar Dinas Pasar Desa Anturan dengan mengamankan 4 orang pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Arung Wiratama saat menggeber pengungkapan kasus ini di Mapolres Buleleng, Kamis (14/3/2024).
Kasatreskrim Wiratama didampingi Kasi Humas AKP Gede Dharma Diatmika dan Kanit 1 Pidum Iptu Demiral Safriabsyah memaparkan, kasus pencurian yang dilaporkan Kadek Tri Suka Adnyana pada hari Senin (4/3/2024) pukul 19.00 Wita ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim opsnal Satreskrim.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap aksi pencurian yang diketahui saat pengempon pura dadya pasek gelgel hendak latihan megamel dalam rangka melasti, tim opsnal menindaklanjuti informasi penjualan perangkat gamelan oleh salah seorang pelaku di wilayah Desa Kaliasem,” jelasnya.
Dengan bukti permulaan yang cukup, tim opsnal menangkap Ketut Gunaya alias Tagel (34), Kadek Perdiyasa alias Perdi (25) dan Komang E (15) ketiganya beralamat Desa Anturan serta Putu JK Anjasmara alias Cecep (20) beralamat Desa Bhaktiseraga.
Selain 4 orang pelaku, lanjut Wiratama, tim opsnal Satreskrim juga mengamankan 2 buah kendang/gupek. 2 buah petuk/kempul, 8 pasang ceng-ceng, 6 buah reong/terompong dan 2 buah panggul dari warga berinsial G.A selaku pembeli perangkat gamelan dengan harga Rp 3 Juta.
“Atas perbuatannya, Tagel, Perdi dan Cecep yang seorang residevis kasus pencurian disangkakan telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, terhadap tersangka yang melakukan pencurian dengan modus secara bertahap mengambil perangkat gamelan pada malam hari juga telah dilakukan penahanan,” jelasnya.
Sementara terhadap Komang E yang masih berusia dibawah umur, penanganannya dilakukan penyidik Unit IV Satreskrim dengan melibatkan Bapas.
“Penyidik juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kasus pencurian perangkat gamelan di pura lain, termasuk Pura Dalem Banyuasri,” pungkasnya.(kar/jon)








