
BADUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah menindaklanjuti dugaan adanya aktivitas pembangunan yang menutup alur sungai kering di wilayah Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan. Petugas juga telah melakukan pemasangan Pol PP Line, pada Rabu (13/3/2024).
Kepala Satpol PP Badung, IGAK Suryanegara menuturkan, pemasangan Pol PP Line merupakan tindak lanjut dari hasil pemanggilan pihak terkait yang membangun bangunan bersangkutan. Namun sayang, perwakilan yang hadir hanya berbekalkan gambar desain.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan, peninjauan ke lapangan, termasuk juga pemanggilan perwakilan dari pengembang.
Pada hari ini, perwakilannya sudah datang dan menghadap ke PPNS. Namun informasi yang kita dapatkan, perwakilan tersebut hanya membawa gambar desain dari proyek bersangkutan,” ungkap Suryanegara.
Sedangkan untuk administrasi terkait lainnya, sambung dia, belum ada yang bisa ditunjukkan. Namun demikian, pemeriksaan tetap dilakukan sebagai data awal. “Untuk selanjutnya, dia berjanji pada hari Senin nanti akan datang kembali bersama-sama dengan yang mengurus perijinan dan surat-surat termasuk juga bukti kepemilikan,” sambungnya.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, sambung dia, memang kuat dugaan ada aktivitas penutupan alur sungai. Kaitan dengan itu pula, maka dilakukan penghentian terhadap semua kegiatan terkait, hingga memiliki dokumen perijinan yang lengkap.
“Memang saat ini tidak terlihat arus sungai di sana. Tapi itu adalah alur sungai kering yang sewaktu-waktu apabila terjadi hujan, sudah pasti mengalir ke sana,” sambungnya menuturkan hasil pemeriksaan yang dihadiri pula oleh Satpol PP Provinsi Bali serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya pula, di samping pembuatan berita acara pemeriksaan, tindak lanjut juga dilakukan melalui pemasangan Pol PP Line. Itu sebagai penanda penegasan penghentian sementara terhadap semua aktivitas terkait di lokasi.
“Perlu saya tegaskan pula, dalam hal ini kami bukannya menghentikan investasi, dan tidak juga melarang orang berinvestasi. Tapi bagaimanapun juga, pembangunan harus selaras sesuai dengan perizinan dan tata ruang yang ada di Kabupaten Badung,” pungkasnya. (adi,dha)








