
BULELENG – Polres Buleleng melalui penyidik Unit II Satreskrim telah menindaklanjuti laporan Nyoman Tirtawan sekitar Bulan April 2022 silam, terkait adanya dugaan perampasan tanah warga di Batu Ampar Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak.
Selain keterangan dari sejumlah pejabat terkait di Pemkab Buleleng, BPN dan warga Batu Ampar, penyidik juga telah meminta keterangan dari I Nyoman Tirtawan selaku saksi pelapor dan I Nyoman Parwata selaku saksi korban.
“Iya benar, laporan tersebut sudah ditindaklanjuti penyidik Unit II Satreskrim dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor dan saksi korban,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Dharma Diatmika usai mengikuti rapat evaluasi Operasi Mantap Brata Agung tahun 2024 di Mapolres Buleleng, Jumat (16/2/2024).
Senada dengan Kasi Humas Polres Buleleng, I Nyoman Tirtawan selaku pelapor membenarkan telah memberi keterangan terkait laporan yang disampaikan bulan April 2022 dan sempat di SP3-kan pada Bulan Februari 2023.
“Astungkara, laporan saya kembali dibuka dan ditindaklanjuti. Sebagai pelapor, sudah memberikan keterangan dan menyampaikan sejumlah dokumen kepada penyidik antara lain rekomendasi Menkopolhutkam Republik Indonesia Nomor : B-227/HK.00/10/2023 tertanggal 18 Oktober 2023 kepada Mendagri, Menteri ATR/BPN dan Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa tanah di Batu Ampar, foto copy Sertipikat HPL No 1/Desa Pejarakan tahun 1976 a/n Pemkab Buleleng dan foto copy HPL Pengganti No 1/Desa Pejarakan tahun 2020 a/n Pemkab Buleleng,” terangnya.
Pun demikian dengan I Nyoman Parwata selaku saksi korban, pemilik SHM No. 763/Desa Pejarakan seluas 5.500 M2 dan SHM No. 764/Desa Pejarakan seluas 7.300 M2 yang mengaku telah memenuhi undangan dari penyidik untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana penyerobotan lahan dan/atau pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud pasal 167 KUHP dan pasal 263 KUHP.
“Barusan saya hadir memenuhi undangan, untuk memberikan keterangan dan menyampaikan dokumen berupa foto copy SHM No 763 dan SHM No 764 kepada penyidik,” ungkapnya.
Asli dari bukti kepemilikan tanah berupa SHM tersebut, masih dipegang dan tidak pernah dipindahtangankan kepada siapapun.
“Saya juga sampaikan dan tanya kepada penyidik, apakah bukan perampasan jika diatas lahan milik yang telah bersertifikat tahun 1982, terbit HGU serta HPL dan dicatatkan sebagai asset Pemkab Buleleng dengan keterangan perolehan dari pembelian Nol rupiah,” pungkasnya.(kar/jon)








