
TABANAN – Setelah 38 hari sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023 tercatat peserta Pemilu (Caleg) masing-masing parpol telah melakukan kampanye sebanyak 258 kali. Kampanye didominasi dengan simakrama atau tatap muka. Ini sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023.
Anggota Bawaslu Tabanan I Made Winarya mengatakan, dari 17 Parpol peserta Pemilu yang terdaftar di KPU Kabupaten Tabanan, baru tujuh Parpol yang memanfaatkan masa kampanye untuk kegiatan dan mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak Kepolisian.
“Dalam setiap kampanye Simakrama Bawaslu Kabupaten Tabanan menurunkan Jajaran Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” kata Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabanan, Kamis (4/1/2024) .
Sementara metode kampanye dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah tercatat lebih dari 1500 bh terpasang. Terkait dugaan pelanggaran terhadap tata cara pemasangan APK sebagaimana diatur dengan SK KPU Tabanan Nomor 784/2013 Panwaslu Kecamatan telah memberikan saran perbaikan kepada PPK kecamatan masing-masing.
Sampai saat ini ada 6 (enam) panwaslu Kecamatan telah menerima informasi awal adanya dugaan terhadap APK dirusak disampaikan ke lewat pesan WA, 6 (enam) Kecamatan itu adalah : Selemadeg, Kerambitan, Tabanan,Kediri, Marga, Penebel. Sebagian dari informasi dugaan perusakan itu telah diselesaikan secara damai di lokasi pemasangan dan APK yang ditemukan rusak, pemilik sepakat memperbaikinya mandiri.
“Saya mengingatkan semua pihak, bahwa perusakan APK dapat dijerat hukum Pidana Pemilu sesuai pasal 521 junto 280 UU Pemilu 2017,” tegas Winarya.
Winarya mengungkapkan, pihaknya di Bawaslu tabanan bersama Panwascam melakukan patroli untuk mengecek keberadaan dan tata cara pemasangan baliho atau APK para Caleg. Patroli telah dilakukan sejak 30 Desember 2023 sampai dengan 3 Januari 2024.
Dari patroli tersebut diketahui, jumlah baliho atau APK Caleg yang ditemukan sebanyak 15 buah dalam keadaan rusak. Di Kecamatan Selemadeg sebanyak 4 Baliho dalam tahap penelusuran. Kecamatan Kerambitan satu baliho diduga rusak tetapi telah diselesaikan dengan damai di tempat pemasangannya setelah bersama-sama turun ke lokasi melihat langsung kondisi APK.
“Pemilik menilai baliho miliknya lepas diakibatkan oleh angin yang cukup kencang,” sebut Winarya.
Sementara Di kecamatan Tabanan setelah mendapat informasi dan pengecekan di lapangan ditemukan ada enam baliho diketahui dalam keadaan rusak. Atas kejadian itu Panwascam Tabanan sedang melakukan proses penelusuran. Demikian juga dugaan perusakan terjadi di kecamatan Kediri sebanyak empat baliho rusak ,masih dalam tahap penelusuran
Melihat situasi politik semakin panas, Bawaslu Tabanan terus melakukan upaya pencegahan terhadap potensi adanya pelanggaran bersama jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan serta Pengawas Pemilu Desa. Berkoordinasi dengan tokoh-tokoh masyarakat dan pihak kepolisian.
“Kami mengimbau dan mengajak agar masyarakat Tabanan terutamanya Caleg dan partai peserta Pemilu bersama-sama saling menghormati. Saling menjaga dan tidak ada tindakan-tindakan yang merusak kedamaian yang selama ini telah tercipta dan Tabanan kondisinya kondusif menjelang Pemilu 2024,” pungkasnya. (jon)








