
DENPASAR – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra mengagalkan penyelundupan ratusan butir ekstasi.

Petugas meringkus pengedar berinisial MA (27) yang merupakan jaringan Medan-Bali. Tersangka digerebek di sebuah perumahan di wilayah Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Kamis (21/12/2023).
“Kasus ini berawal dari Informasi Kanwil Bea Cukai Ngurah Rai terkait adanya kiriman paket diduga narkotika dari Sumut (Sumatera Utara) ke Bali,”ujar Kepala BNNP Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono, Minggu (24/12/2023).
Informasi tersebut ditindaklanjuti Bidang Pemberantasan BNNP Bali dengan melakukan control delivery terhadap paket kiriman tersebut.
“Modus yang digunakan, ekstasi diselipkan dalam bungkusan kopi Medan dan dikirim melalui salah satu perusahaan ekspedisi,”ungkap Nurhadi Yuwono.
Sesaat setelah menerima paket, tersangka asal Patumbak Deli Serdang, Sumatera Utara itu digerebek petugas. Total barang bukti yang disita 159 butir ekstasi seberat 55,29 gram.
“Kami masih mendalami pemeriksaan tersangka,”tegasnya. (dum)