
TABANAN – Sidang lanjutan sengketa tanah antara Persemetonan Jro Marga, Kerambitan dengan Desa Adat Kelecung, Desa Tegalmengkeb, Selemadeg Timur, Tabanan kembali berlangsung di PN Tabanan, Kamis ( 30/11/2023). Sidang lanjutan untuk memndengarkan keterangan saksi-saksi.
Karena para pihak yang bersengketa mengerhakan massa meski tidak sebanyak pada sidang sebelumnya, Polres Tabanan tetap melakukan pengaman dengan ketat. Selain mengerahkan ratusan personil juga tetap menyiagakan truk water canon (AWC) mengantisipasi segala kemungkinan
Adanya kehadiran massa tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes memberikan perintah kepada Kabag Ops Kompol I Nyoman Sukadana dengan di dukung 92 personil dan 8 personil Polsek Tabanan agar mampu menjaga kondusivitas jalanya sidang.
Petugas juga diperintahkan memberikan pemahaman yang menyejukkan agar masing-masing tokoh adat/masyarakat untuk dapat memberikan pemahaman dan mengendalikan warga untuk persidangan berikutnya.
Harapannya para pihak tidak banyak menghadirkan warga maupun menghidupkan musik dengan keras di depan PN Tabanan yg dapat mengganggu pelaksanaan sidang-sidang lainnya.
“Polres hanya melakukan pengamanan agar jalannya sidang sesuai dengan agenda bisa berjalan aman dan lancar,” tandas Kabag Ops Kompol Sukadana.
Disamping itu juga untuk mengantisipasi hal hal yang tidak diinginkan dengan melaksanakan pantauan sebagai fungsi Intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap setiap perkembangan situasi dan penggalangan terhadap tokoh-tokoh masyarakat dari pihak Desa Adat Kelecung maupun pihak Jro Marga Kerambitan.
Mereka diimbau mematuhi proses hukum yang sedang berjalan di setiap agenda sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tabanan.
Di sidang berikutnya akan digelar kembali Senin 4 Desember 2023 untuk mendengar keterangan saksi dari pemohon. POlres Tabanan akan terus mlakukan pengamanan terbuka maupun tertutup di PN Tabanan. Sehingga dalam pelaksanaan proses jalannya persidangan tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan, dengan mengedepankan Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan kepada masyarakat binaannya.
” Jika ada yang melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang, Polisi akan mengambil tindakan hukum yang tegas dan terukur terhadap oknum maupun kelompok yang terbukti melakukan tindakan yang dapat mengganggu. kamtibmas” tegas Kompol Sukadana. (jon)








