
BULELENG – Lantaran terbukti menjambret handphone milik mahasiswi, Ayu Widi (19) saat melintas di Jalan Raya Desa Sinabun Kecamatan Sawan, Ketut Pujiarta (18) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib dan ditetapkan sebagai tersangka.
Selain hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Sawan terhadap laporan korban tanggal 22 Oktober 2023, penangkapan oknum warga Banjar Dinas Desa Desa Bebetin Kecamatan Sawan ini juga didasarkan alat bukti yang cukup berupa 1 Unit HP, 1 (satu) lembar nota gadai dan 1 unit sepeda motor yang digunakan melakukan kejahatan.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polsek Sawan,” ungkap Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa saat menggeber kasus ini di Mapolres Buleleng,Rabu (24/10/2023).
Kapolsek Sudiasa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Dharma Diatmika memaparkan pengungkapan aksi jambret terjadi Rabu (11/10/2023) pukul 23.45 Wita ini berawal dari hasil penyelidikan dan informasi adanya HP yang mirip dengan milik korban, digadaikan pada salah satu toko seluler.
“Berdasarkan keterangan pemilik toko, tim opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya dan membawa tersangka ke Polsek Sawan untuk diintrogsi,” jelasnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri HP yang diletakkan korban pada kantong bagasi spm karena butuh dana. “Perbuatan KP dipersangkakan melakukan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” tandas Sudiasa sekaligus mengajak masyarakat agar senantiasa waspada, tidak menyimpan barang berharga pada bagasi jok, maupun bagasi depan saat berkendaraan dijalan atau parkir ditempat keramaian.(kar/jon)








