
TABANAN -Bupati Sanjaya I Komang Gede Sanjaya menyampaikan Ranperda tentang Penyelenggaraan Reklame dalam Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Rabu (11/10/2023). Ranperda ini dibuat sebagai antisipasi terhadap meningkatnya kegiatan pembangunan reklame di Kabupaten Tabanan.
“Sehingga perlu adanya regulasi yang selaras antara pengaturan, administratif dan teknis,” tandasnya.
Dengan adanya Perda ini diharapkan proses pembangunan dan pemanfaatan reklame dapat berlangsung tertib, terencana, terarah dan terpadu, guna mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
Hal penting lainnya yang tidak dapat dikesampingkan dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat adalah perlunya dukungan kebijakan. Hal ini pada gilirannya tercipta peluang yang dapat mengarah pada perbaikan dan peningkatan kesempatan dalam memperoleh pendapatan.
Serta peluang untuk berpartisipasi dalam pembangunan guna meningkatkan kualitas SDM, penciptaan stabilitas ekonomi dan keuangan serta perluasan kesempatan kerja.
“Maka akan tumbuh gerakan pembangunan yang sinergis dari semua pihak yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga yang memimpin langsung rapat tersebut menyampiakan, akan menggelar rapat selanjutnya untuk mendengarakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda yang diajukan (jon)








