
TABANAN – Sejak dimulainya pendaftaran Bacaleg ke KPU baik kabupaten/kota, provinsi maupun pusat, sudah muncul ribuan alat sosialisasi diri (ASD) dan terpasang di berbagai tempat. Meski demikian , Bawaslu Tabanan belum bisa bertindak karena belum penetapan DCT dan belum masa kampanye.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta ditemui usai Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai di Polres Tabanan, Sabtu (30/9/2023) mengungkapkan dari pendataan yang telah dilakukan Panwascam dan pengawas desa seminggu lalu, di Tabanan sudah terpasang ribuan ADS di berbagai tempat.
“Dari pendataan yang kami lakukan minggu lalu, sudah ada ribuan ADS yang terpasang seperti baliho, spanduk maupun billboard,” ungkat Narta.
Dikatakan, jumlah baliho Bacaleg maupun parpol yang terpasang sebanyak 1.029 buah, spanduk 70, bendera Parpol 731 buah dna billboard 16 buah. Ini tersebar di seluruh kecamatan di Tabanan.
“Karena masih berstatus DCS belum DCT serta belum masa kampanye, kami belum bisa melakukan penertiban. Kami menunggu sampai penetapan DCT 3 Oktober ini,” tandas Narta.
Meski belum bisa melakukan penertiban, pihaknya telah berkirim surat kepada masing-masing parpol untuk melakukan pemasangan tetap memperhatikan lokasi, etika dan estetika. Untuk itu, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemkab Tabanan terutama Satpol PP yang memiliki domain untuk melakukan penertiban sampai ditetapkan DCT. Apalagi Pemkab Tabanan memiliki kawasan atau zona hijau yang harus steril dari atribut parpol.
“Untuk penertiban ADS ini masih domain pemerintah , tapi kami terus melakukan koordinasi. Nanti kalau sudah masa kampanye baru domain Bawaslu. Begitu DCT ditetapkan, tegas kami melakukan penertiban,” sergahnya.
Ditambahkan, dalam pemasangan atribut tersebut akan ada PKPU yang mengatur tentang ukuran serta lokasi pemasangan APK sesuai dengan ketentuan yang ada. Seluruh Parpol maupun Caleg, nantinya harus mengikuti aturan yang ada termasuk untuk pemasangan di wilayah pribadi wajib ada izin dari pemilik lahan.
“Jadi , pemasangan alat peraga kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan yang akan dibuat KPU, kalau melanggar pasti kami tindak tegas. Namun kami juga memberikan imbauan ke Parpol agar dalam pemasangan APK nantinya mengikuti aturan yang ada,” pungkasnya.(jon)








