BULELENG – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Buleleng setujui Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plavon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2023 dan KUA-PPAS Tahun 2024.
Selain menyatakan dapat menyetujui kebijakan yang akan digunakan sebagai acuan pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2023 dan APBD Induk tahun 2024, pada sidang yang dihadiri Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Sekda Buleleng Gede Suyasa, Forkompinda dan anggota dewan, juga diingatkan tentang pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 53 tahun 2023.
“Setelah menyimak laporan Banggar, Perubahan KUA-PPAS tahun 2023 dan KUA-PPAS tahun 2024 dapat disetujui,” tandas Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (18/9/2023).
Supriatna juga mengingatkan eksekutif untuk memperhatikan dan mengakomodir Perpres No. 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
“Agar dilakukan penyesuaian pada penyusunan APBD-Perubahan tahun 2023 dan RAPBD Buleleng tahun 2024,” terangnya.
Sesuai laporan akhir Banggar yang disampaikan Putu Mangku Budiasa selaku juru bicara, Perubahan KUA-PPAS tahun 2023 disetujui dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp 2,231 Triliun, mengalami peningkatan Rp 20,769 Miliar atau 0,94 % dari APBD Induk 2023 sebesae Rp 2,195 Triliun dan Belanja Daerah Rp 2,281 Triliun, meningkat Rp 58,064 Miliar atau 2,55 % dari 2,223 Triliun.
“KUA- PPAS tahun 2024 disepakati Pendapatan Daerah Rp 2,214 Triliun dan Belanja Daerah Rp 2,214 Triliun,” terangnya.
Menyikapi persetujuan dewan atas Perubahan KUA-PPAS tahun 2023 dan KUA-PPAS tahun 2024, Ketut Lihadnyana selaku Penjabat (Pj) Bupati Buleleng mengapresiasi kesepakatan yang juga telah ditandatangani bersama sebagai wujud kerjasama, sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan APBD Kabupaten Buleleng.
“Kesepakatan sebagaimana tertuang dalam KUA dan PPAS, baik Perubahan KUA-PPAS tahun 2023 dan KUA-PPAS tahun 2024 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan serta pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2023 dan RAPBD Induk tahun 2024,” tandasnya.
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini juga langsung menjawab peringatan dewan terkait Perpres No. 53 tahun 2023.
“Terkait Perpres No 53 tahun 2023 tersebut, kita langsung perintahkan kepada perangkat daerah terakit untuk segera melakukan penyesuaian dan mengakomodir dalam penyusunan APBD Buleleng,” pungkasnya.(kar/jon)