
TABANAN – Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri perdesaan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) Swadana Harta Lestari yang berada di Jalan Imam Bonjol No. 1, Kediri, Tabanan.
Penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PNPM Mandiri Perdesaan atau dana amanah pemberdayaan masyarakat (DAPM) swadana Harta Lestari di Kecamatan Kediri, Tabanan. Dari penggeledahan, yang dilakukan Senin (3/4/2023) Tim Penyidik Pidsus Kejari Tabanan menyita sejumlah barang bukti dokumen.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan I Nengah Ardika seizin Kasi Intel I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Selasa (4/4/2023) mengungkapkan, penggeledahan di Kantor PNPM Mandiri perdesaan yang berada di Kantor Camat Kediri tersebut perihal pengelolaan dana yang dilakukan dari tahun 2011 sampai 2020.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dilakukan mulai pukul 09.00-18.00 melibatkan sebanyak 12 jaksa, untuk memeriksa dokumen yang dicari.
“Kami menyita sebanyak 370 dokumen diantaranya berupa surat keputusan pengurus, kwitansi-kwitansi, buku kas, laporan keuangan, laporan penggunaan dana operasional, proposal-proposal, dan sebagainya,” ungkapnya.
Dugaan korupsi pengelolaan dana (keuangan) ini, awalnya PNPM Mandiri pedesaan ini menerima kuncuran dana dari pemerintah sebesar Rp2,5 miliar yang bergerak di bidang pinjaman.
Pinjaman uang itu bisa digulirkan dengan syarat harus ada kelompok. Dengan nilai uang pinjaman yang bisa diterima anggota kelompok sebesar Rp5 juga dengan bunga 1,5 persen perbulan. Temuan penyidik malah dibuat kelompok fiktif, dengan tujuan uang bisa digulirkan.
“Ada kelompok fiktif, sehingga laporan-laporan keuangan tidak sesuai dengan faktanya. Dari Rp2,5 miliar itu, hanya tersisa pengelolaan dana saat ini Rp100 juta,” beber Ardika, Selasa (4/4/2023).
Menariknya, kelompok fiktif ini berjumlah 104 kelompok tersebar di Kecamatan Kediri. Kelompok ini adalah kelompok simpan pinjam perempuan (SPP) dengan jumlah anggota maksimal 20 orang.
“Kelompok-kelompok fiktif ini yang diberikan pinjaman dana yang semestinya harus ada jaminan, kenyataan tak ada,” tandasnya.
Ardika menambahkan, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana (keuangan) PNM Mandiri ini terus berproses. Pihaknya bahkan telah menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan sejak 29 maret lalu.
“Untuk pelaku dugaan tindak pidana korupsi, kami masih berproses mencari, setelah itu menentukan besaran kerugian negara yang timbulkan setelah dilakukan audit,” pungkasnya.(jon)








