
KUTSEL – Komisi I dan II DPRD Badung melakukan kunjungan kerja ke sejumlah vila pinggiran tebing di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (29/3/2023). Agendanya, Komisi I terkait Pengawasan Perizinan, sedangkan Komisi II terkait Longsornya Tebing dan Masalah Limbah.
Total ada empat vila yang disambangi rombongan dewan, bersama sejumlah OPD terkait Pemerintah Kabupaten Badung ketika itu. Yakni Biu Biu La Joya, Singa, Hedonism, serta Biu Biu.
“Kunjungan ini kami lakukan menindaklanjuti informasi viral di media sosial tentang adanya tebing longsor. Apa yang kami lihat, ternyata memang sesuai dengan berita yang selama ini beredar,” ucap Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan.
Menurut dia, kontur tebing di lokasi tersebut adalah berbeda dengan lainnya. Karena itulah tebing Balangan dirasa membutuhkan perlakuan yang juga bebeda.
“Tebing-tebing di sini sepertinya lebih labil. Kami harap nanti tim teknis seperti PUPR dan lainnya, itu lebih berhati-hati karena penanganan terhadap perizinan masing-masing lokasi tentu akan berbeda-beda. Apalagi yang dijual di sini adalah view laut dan tebing,” sambungnya dalam kunjungan yang diikuti pula oleh sejumlah anggota dewan Komisi I dan II lainnya, yakni Wayan Sugita Putra, Ketut Loka Astika, dan IGN Sudiarsa.
Dia mengaku bersyukur, kejadian longsor tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa ataupun luka. Namun demikian, pihak-pihak terkait ditekankan untuk lebih mencermati soal penanganan terhadap kawasan tebing bersangkutan.
“Kalau kita tidak cepat melaksanakan tindakan itu dengan pihak owner, nanti akhirnya akan merembet kepada akomodasi-akomodasi lainnya,” ungkapnya.
Kaitan dengan itu pula, dirinya mengarahkan agar manajemen-manajemen vila terkait segera melakukan pengurusan perizinan. Termasuk pula memperhatikan sistem pengolahan limbahnya masing-masing.
“Jangan sampai ada pembuangan limbah ke laut ataupun ke tebing. Ini menjadi atensi khusus kami, agar betul-betul berhati-hati mengeluarkan izin di sini. Sebelum penanganan secara teknis terhadap geologi tanah di sini benar-benar bagus,” imbuhnya dalam kegiatan yang turut menghadirkan unsur dari DLHK, PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan itu.
Di samping itu, sempadan tebing juga menjadi perhatiannya. Yang mana sepengetahuan dia, sempadan tebing memiliki jarak sekitar 10-an meter.
“Jadi semestinya tidak boleh ada pembangunan (di sempadan tebing). Karena apa? Karena pemerintah mengantisipasi adanya kejadian longsor atau kejadian alam lainnya yang kita tidak ketahui. Karena kita adalah daerah rawan gempa. Inilah peran pemerintah,” sebutnya.
Soal nasib vila-vila bersangkutan, Ponda menyebut akan dirapatkan kembali pada Senin mendatang. Satu hal yang katanya wajib pula menjadi perhatian, yakni soal keterjagaan kenyamanan wisatawan.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara. Kata dia, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera memanggil keempat manajemen vila bersangkutan untuk menyamakan persepsi.
“Kemungkinan itu akan kami lakukan di bulan April,” singkatnya. (adii)








