
KLUNGKUNG – DPRD Kabupaten Klungkung mengeluarkan Keputusan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Klungkung atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2022.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom di Ruang Sabha Nawa Natya, Jumat (24/3/2023). Rekomendasi DPRD ini disampaikan kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta yang hadir dalam sidang paripurna itu. Dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Berdasarkan substansi LKPJ yang telah disajikan, secara umum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di Kabupaten Klungkung Tahun 2022 dinilai telah berlangsung dengan baik.
Selain karena hasil capaian kinerja yang telah diperoleh selama tahun 2022, juga terlihat Pemerintah Daerah telah mampu melaksanakan program dan kegiatan terkait percepatan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi.
“DPRD Kabupaten Klungkung menilai bahwa secara umum kinerja Bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2022 cukup memadai. Terlebih saudara Bupati telah mampu meraih beberapa piagam penghargaan tahun 2022,” tandas Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, usai sidang paripurna.
Namun demikian, ada beberapa koreksi Dewan yang perlu diatensi oleh Bupati untuk penyempurnaan pada masa yang akan datang, salah satunya menyangkut realisasi pendapatan daerah.
Terdapat perfoma realisasi pendapatan daerah yang melampaui target di satu paruh, sedangkan paruh lain pendapatan transfer melorot di bawah target.
Pendapatan daerah terealisasi Rp 1, 150 triliun lebih (102,37 persen) yang dikontribusi oleh realisasi PAD Rp 309,463 milliar (118,26 persen) dari target sebesar Rp 261,681 miliar. Serta realissi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 73,287 juta (101,30 persen).
Bahwa realisasi pendapatan transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah hanya sebesar Rp 840,668 miliar (97,55 persen), dalam arti kurang capai.
Secara rinci, pendapatan transfer antar daerahkurang capai, yaitu hanya sebesar 90,29 persen dari target sebesar Rp. 107,116 milliar lebih. (yaan)








