
TABANAN – Jajaran Res Narkoba Polres Tabanan dalam sebulan awal tahun 2023 ini berhasil mengamankan enam tersangka kasus Narkoba jenis sabu. Dari enam tersangka , dua diantaranya residivis kasus yang sama dan juga sebagai pengedar. Sementara empat orang lainnya sebagai pengguna.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Res Narkoba AKP Sutriono dan Kasi Humas AKP I Nyoman Subagia ketiak membeber kasus tersebut menjelaskan, dari enam tersangka yang diamankan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,99 gram bruto atau 8,19 gram netto.
“Dari keenam tersangka yang diamankan, dua orang merupakan pengedar dan juga residivis kasus yang sama. Empat orang lainnya sebagai pengguna,” jelas AKBP Ranefli, Senin (6/2/2023).
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat(1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. Sementara untuk kedua pengedar juga dijerat dengan pasal 114 UU yang sama.
Dijelaskan, tersangka pertama dan kedua yang diciduk yakni Edi Purwanto alias Edi bersama Yodry Fangkyno Karunia Tauk alias Bayu di pinggir jalan Rambutan II, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan. Dari tangan Edi berhasil di amankan barang bukti sabu 4,17 Gram Bruto atau 2,17 gram netto dan barang bukti lainnya.
Tersangka ketiga yang diamankan yakni I Gede Murtama alias Botol, di pinggir jalan Perumahan Griya Tanah Bang, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Dari tangan diamankan barang bukti enam buah plastik klip yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu jumlah keseluruhan 3,66 gram bruto atau 2,46 gram netto.
Tersangka keempat yang juga seorang pengedar dan residivis yakni I Dewa Putu Herry Yuliana alias Dewa Herry. Dia ditangkap di depan minimarket jalan raya Abiantuwung, Kediri. Dari tangannya diamankan tiga buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu seberat 3,61 gram bruto atau 3,21 gram netto, serta alat timbangab elektrik serta bukti lainnya.
Dari pengembangan terhadap Dewa Hery , petugas kemudian mengamankan tersangka kelima I Wayan Dedi Kristiawan alias Dedi di dalam kamar kostnya Jalan Pulau Moyo, Gang Taman Suci Nomor 22 Denpasar dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu seberat 0,20 gram bruto atau 0,10 gram netto, juga timbangan elektrik serta bukti lainnya.
Tersangka terakhir yakni I Made Gede Sukadana alias Total, diamankan di pinggir jalan Perumahan Teduh Residence, Banjar Sanggulan,Kediri dengan barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram bruto atau 0,25 gram netto di dalam pipet plastik warna bening strip merah serta barang bukti lainnya. (jon)








