
KUTSEL – Para nelayan di wilayah Tanjung Benoa belakangan ini sempat gundah. Pasalnya, satu-satunya Stasiun Pengusian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) terdekat tidak lagi menyediakan Pertalite.
Mereka kemudian menyampaikan keluh kesah tersebut kepada Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa, untuk bisa dimediasi dengan berbagai pihak terkait.
Bendesa Adat Tanjung Benoa, Made ‘Yonda’ Wijaya menuturkan, permintaan itupun dituangkan ke dalam sebuah surat kesepakatan atas nama Persatuan Kelompok Nelayan Desa Adat Tanjung Benoa.
Surat kesepakatan dimaksud ditandatangani oleh masing-masing ketua kelompok nelayan yang ada di wilayah Tanjung Benoa. Yakni Kelompok Nelayan Panca Sari, Kelompok Nelayan Mawar Kuning 2, Kelompok Nelayan Segara Ning, Kelompok Nelayan Mina Bahari, Kelompok Nelayan Segara Hyu, Kelompok Nelayan Merta Segara, Kelompok Nelayan Jepun Putih, Kelompok Nelayan Mekar Sari, Kelompok Nelayan Mawar Kuning 1, dan Asosiasi Glass Bottom Boat Segara Wisesa.
Berdasarkan surat itulah kemudian Desa Adat Tanjung Benoa menggelar mediasi dengan menghadirkan pengelola SPBN serta dinas terkait di jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, Kamis (26/1/2023). Hasilnya, sudah mampu menjawab kegelisahan para nelayan setempat.
Dalam pertemuan tersebut, dibeberkan Yonda, diketahuilah nelayan diperkenankan untuk membeli Pertalite pada SPBU terdekat. Namun itu khusus untuk nelayan tangkap, dengan menunjukkan Kartu Pelaku Usaha Perikanan dan Kelautan (Kusuka) dan surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Badung.
“Cikal bakal berdirinya SPBN di Tanjung Benoa adalah untuk memenuhi kebutuhan nelayan. Namun setelah berdiri, ternyata dalam beberapa bulan terakhir ini tidak lagi menyediakan Pertalite. Dan dalam pertemuan tadi, pihak pengelola SPBN sudah memberikan klarifikasi. SPBN tersebut telah berubah status menjadi SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan). Sehingga keberadaannya bukan lagi hanya untuk memenuhi kebutuhan para nelayan saja,” bebernya.
Alasan perubahan tersebut, sambung Yonda, karena selama ini penghabisan stok Pertalite yang disediakan membutuhkan waktu sangat lama. Mengingat jumlah nelayan tangkap di Tanjung Benoa, sesungguhnya tidaklah banyak. Kebanyakan di antaranya, notabene merupakan nelayan pariwisata.
“Jadi tadi mereka sudah berterus terang, kalau bertahan hanya menyediakan Pertalite, secara perhitungan bisnis itu dirasa kurang menguntungkan. Sehingga akhirnya diubahlah menjadi SPBUN,” sambungnya.
Mengacu hasil pertemuan yang telah dilakukan, maka masyarakat nelayan diharapkan dapat memahami kondisi yang terjadi. Terlebih, berdasarkan penjelasan dari Dinas Perikanan, masih ada SPBU alternatif untuk membeli Pertalite.
“Tapi saya tegaskan, jangan sampai kejadian terdahulu terulang lagi. Dimana ada pihak yang memanfaatkan kartu nelayan tidak pada mestinya. Karena kartu dan rekomendasi itu hanya berlaku untuk nelayan tangkap, bukan nelayan pariwisata,” tegasnya.
Nelayan tangkap di Tanjung Benoa, diharapkan bisa benar-benar mencamkan hal tersebut. Jangan meminjamkan kartu nelayan dan surat rekomendasi kepada pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan yang tidak semestinya. Misalnya untuk kebutuhan industri dan lain sebagainya.
“Gunakanlah pada mestinya. Aturannya itu sudah jelas, dan jika sampai ketahuan, sanksi hukumnya itu berat,” tegasnya kembali. (adi/jon)








