
TABANAN – Memastikan seluruh timbangan pedagang pasar standar dan akurat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan kabupaten Tabanan melalui bidang Metrologi Legal melakukan tera ulang di pasar Tabanan, Selasa (24/1/2023). Tera ulang ini mencegah kecurangan dan kerugian di pihak konsumen
Dalam proses tera ulang tersebut, petugas masih mendapati timbangan tak sesuai standar dan tidak memiliki izin tipe. Petugas juga masih menemukan kecurangan oknum pedagang di Pasar Tabanan yang mengakali alat timbangannya dengan mengisi magnet.
“Dari hasil tera yang telah dilakukan sampai pukul 14.00 Wita, ditemukan 5 (lima) UTTP yang tidak sesuai standar. Seperti, alat ukur di sejumlah pedagang perhiasan emas tidak sesuai standar karena tanpa dilengkapi izin tipe pada timbangan tersebut, Penera Ahli Muda Disperindag Tabanan, Ni Putu Erna Susanti, ST, MM.
Dikatakan, saat proses tera ulang tersebut, kebetulan petugas menemukan timbangan pocket yang sebenarnya tidak bisa digunakan untuk transaksi perdagangan.
“Alat ini (timbangan pocket) tidak memiliki izin tipe, dan akurasi timbangan tidak tepat, makanya tidak boleh digunakan lagi,” jelasnya.
Atas temuan itu, karena tujuan dari kegiatan sidang tera ini adalah pembinaan, maka atas temuan itu, petugas akan dicatat untuk selanjutnya dilakukan edukasi pedagang terkait.
“Akan kami catat dan surati untuk tidak menggunakan dan mengganti ke timbangan yang ada ijin tipenya,” tandasnya.
Selain itu petugas juga menemukan oknum pedagang yang memasang magnet di timbangannya dengan tujuan mengurangi berat isi timbangan. Oleh petugas, magnet tersebut kemudian dihilangkan. Dan petugas nantinya akan mendatangi oknum pedagang tersebut untuk dilakukan pembinaan.
“Kami juga menemukan ada magnet di temor timbangan meja , tentunya kami punya data siapa pemilik timbangan ini, kami akan datangi untuk dibina,”sergahnya.
Erna menambahkan, kegiatan sidang tera (tera ulang) ini di tahun 2023 ini rencananya akan menyasar sepuluh lokasi. Di triwulan I tahun 2023 menyasar empat titik. Masing-masing dua kali pelaksanaan di Pasar Tabanan dan Pasar Kediri. Juga akan menyasar kantor atau sidang kantor dan tempat terpasang seperti SPBU dan sejumlah perusahaan.
Dikatakan, anggaran untuk tera ulang dialokasikan Rp 75 juta. Dari jumlah tersebut, dialokasikan untuk bidang pelayanan sebanyak Rp 50 juta dan untuk alokasi kelengkapan standar kerja sebesar Rp 25 juta.
“Tujuan kegiatan ini meningkatkan tertib ukur di Kabupaten Tabanan, agar aman dalam transaksi perdagangan, baik itu untuk konsumen maupun produsen,” pungkasnya.(jon)








