
KUTA – Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyadari suksesnya penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 bukan saja menjadi tugas dari penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu dan DKPP semata. Melainkan merupakan tugas semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Badung dan seluruh komponen masyarakat.
“Kita semua memiliki kepentingan yang sama, agar Pemilu serentak tahun 2024 berjalan dengan aman, damai, serta berkualitas dan berintegritas. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024,” kata Bupati Giri Prasta, saat memberikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah janji anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu tahun 2024, di Ballroom The Patra Resort & Villas Tuban, Selasa (24/1/2023)..
“Sesuai amanat Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan dukungan moral, finansial, dan fasilitas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Giri Prasta juga mengingatkan bahwa Pemilu 2024 sesungguhnya merupakan dua agenda besar pesta demokrasi. Yakni penyelenggaraan Pemilu serentak, dan penyelenggaraan Pilkada serentak.
Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, kata dia, merupakan pesta demokrasi terbesar sepanjang sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
Hal ini karena Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara serentak pada tahun yang sama, melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar dengan rentang pemilihan yang luas dan kondisi geografis yang sangat beragam. Sehingga Pemilu tahun 2024 akan menjadi pekerjaan yang sangat besar dan berat.
“Namun saya meyakini bahwa dengan pengalaman dan SDM penyelenggara Pemilu berkualitas yang kita miliki di Kabupaten Badung dalam penyelenggaraan Pemilu-pemilu sebelumnya, kita memiliki bekal yang lebih dari cukup untuk mempersiapkan Pemilu ke depan jauh lebih baik dan berkualitas. Karena kualitas Pemilu merupakan pondasi politik yang sangat penting dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan,” ujarnya.
Ditambahkan Bupati Giri Prasta, penyelenggaraan Pemilu serentak Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan penyelenggaraan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.
“Penyelenggaraan Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Di sisi yang lain, penyelenggaraan Pemilu juga harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Untuk itu, merupakan kewajiban kita semua untuk mewujudkan cita cita luhur dari amanat undang-undang tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Badung Wayan Semara Cipta menyampaikan, pada saat ini jumlah penduduk Kabupaten Badung sebanyak 517 ribu jiwa yang membuat kuota kursi DPRD Badung mengalami kenaikan dari 40 kursi menjadi 45 kursi pada tahun 2024.
“Kita sebagai penyelenggara Pemilu bertugas sebagai pembawa kebaikan dan berkontribusi untuk kebaikan dalam menyelenggarakan Pemilu khususnya bagi Kabupaten Badung tercinta,” singkatnya.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Perwakilan KPU Provinsi Bali, Anggota DPRD Badung Nyoman Graha Wicaksana, Jajaran Forkopimda Kabupaten Badung, Jajaran KPU Kabupaten Badung, Jajaran Bawaslu Kabupaten Badung, Kepala OPD Terkait di Lingkup Pemkab Badung, dan Camat beserta Perbekel/Lurah se-Kabupaten Badung tersebut.(adii)








