
DENPASAR – DPRD Bali kembali menargetkan pembentukan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan digodok di tahun anggaran 2023 ini.
Rancangan tersebut sudah masuk ke meja dewan akan tetapi baru dalam bentuk judul-judulnya saja dan yang akan menjadi prioritas pembahasan, Ranperda yang dinilai sangat urgent dan melihat aturan diatasnya supaya dalam pembahasan nanti tidak menjadi hambatan selama pembahasan.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali, I Ketut Tama Tenaya saat dikonfirmasi Senin (9/1/2023).
Politisi PDI Perjuangan dari Tanjung Benoa, Badung selatan ini menyebutkan dari 16 Ranperda yang menjadi target penyelesaian tersebut, satu merupakan Raperda yang tercecer di tahun 2022, akan dilanjutkan penyelesaiannya di tahun 2023 ini.
“Kami baru menerima judul-judulnya saja dan setelah Hari Raya Kuningan baru kita akan melakukan penentuan jadwal pembahasan,”ujarnya sembari menambahkan saat ini anggota sedang Bimbingan Teknis (Bimtek) sekaligus mengikuti perayaan HUT PDIP di Jakarta.
Tama Tenaya menambahkan, pembahasan 16 Ranperda ini sudah tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2022 tentang Propemperda Provinsi Bali Tahun 2023. Pembentukan Ranperda tersebut ada usulan dari eksekutif dan ada dari inisiatif dari DPRD Bali.
Ke 16 Ranperda tersebut yakni Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi Bali tahun 2022-2042. Ini merupakan lanjutan dari Propemperda tahun 2022. Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Dalam Bali Era Baru.
Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional. Labda Pacingkreman Desa Adat.
“Ranperda ini bertujuan untuk pengembangan perekonomian Adat Bali dalam usaha sektor keuangan terdiri dari Pembentukan, Mekanisme pendirian, pengelolaan Labda Pacingkreman Desa Adat,”katanya.
Tama Tenaya menyebutkan, saat ini sudah ada Lembaga Perkreditan Desa yang dikenal dengan LPD. Lembaga ini juga milik desa adat dimana keuntungan dari pengelolaan lembaga keuangan milik desa adat ini dikontribusikan ke desa adat masing-masing untuk mendukung kegiatan desa adat baik untuk pembangunan maupun kegiatan upacara.
“Kami harus hati-melakukan pembahasan dan perlu dilakukan harmonisasi agar tidak berbenturan dengan aturan diatasnya dan perlu penyerapan aspirasi ke masyarakat,”pintanya.
Kemudian terdapat ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Pedoman Pelayanan Informasi Publik dalam Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Perlindungan dan Pengelolaan Sumber Daya Air. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Anggaran Semesta Berencana Tahun 2023. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penanggulangan Bencana.
Penyelenggaraan Kelautan dan Perikanan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 dan Pendirian Perseroan Daerah Pengelolaan Air Bersih.
“Propemperda ini pertimbanggannya merupakan instrument perencanaan yang disusun secara terencana, dan sistematis untuk mewujudkan Visi Pemerintah Provinsi Bali. Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” pungkasnya. (arn/jon)








