
DENPASAR – R. Aryo Puspo Buwono (26), pelaku pembunuhan terhadap Aluna Sagita (26) asal Batam dihadirkan saat jumpa pers di lobby Polresta Denpasar, Jumat (6/1/2023).

Pemuda berperawakan kurus tinggi asal Blitar, Jawa Timur itu duduk di kursi roda karena tak bisa berjalan normal akibat luka tembak di betis kanan dan kiri yang terlihat masih dibalut perban.
“Kami melakukan tindakan tegas terukur (tembak kaki) karena pelaku melawan dan berusaha kabur saat ditangkap,”ujar Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pemungkas.
Kapolresta menceritakan, pelaku datang ke Bali pada 26 Desember 2022 dan bekerja di salah satu restoran.
“Dia sudah merencanakan perbuatannya karena tidak memiliki uang,”ungkap Bambang Pamungkas.
Puspo Buwono mencari perempuan yang bisa diajak kencan melalui aplikasi MiChat dan akhirnya berkenalan dengan korban. Hubungan pun berlanjut di kamar kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Sabtu (31/12/2022).
“Setelah melakukan hubungan badan, pelaku mencekik leher korban kemudian membenturkannya ke tembok. Setelah itu, pelaku melilitkan kabel sepanjang 10 meter ke leher korban supaya pingsan, tapi ternyata meninggal,”ungkapnya.
Dua hari penyelidikan, pelaku ditangkap di kosnya Jalan Serma Gede, Denpasar,Senin (2/1/2023).
“Kami menemukan dua handphone dan dompet berisi uang milik korban,”tegas Kapolresta.
Hasil visum dan autopsi, Aluna Sagita meninggal akibat jeratan kabel pada leher. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan acanaman 15 tahun penjara. (dum)








