
KLUNGKUNG- Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menerima perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung, Senin (2/1). Perhitungan kerugian negara ini berkaitan dengan dugaan praktek korupsi pada BUMDes Karya Mandiri,Desa Kampung Toyapakeh,Nusa Penida.
Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara No.X.700.04/275/IP/IV/ITDA, adapun selisih yang ditemukan oleh tim audit yang merupakan jumlah kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada BUMDes Karya Mandiri, Desa Kampung Toyapakeh periode November 2014 – Maret 2022 adalah sebesar Rp. 1.597.541.318.
Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara tersebut diserahkan langsung oleh Plt.Inspektur Daerah Kabupaten Klungkung Luh Gede Widiyanti, didampingi Ketua Tim Audit Dayu Puspasari beserta para tim auditor diterima Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi.
Darmawan Hadi menyampaikan, tahapan selanjutnya dari penanganan perkara ini adalah penyidik akan segera menetapkan tersangka dan setelah itu segera menyusun pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah ini segera kami akan lanjutkan perkara ini, penyidik bakal menetapkan tersangka serta pemberkasan agar secepatnya pula bisa dilimpakan ke pengadilan,”tandas Darmawan.
Kasus ini bergulir sejak Maret 2022, setelah nasabah gagal menarik simpanan. Petugas Cabang Kejari Klungkung bergerak melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya bukti cukup untuk menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Menyusul keluarnya Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-21/N.1.12.8/Fd.1/03/2022.
Dalam proses penyidikan ditemukan fakta, uang nasabah tidak disetorkan oleh petugas pungut kepada bendahara melainkan dipakai untuk keperluan pribadi dan sampai saat ini tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penyidik juga menemukan selisih kas dalam neraca per 30 Juni 2020 sebesar Rp 930.797.866.
Kedua oknum pegawai BUMDes Karya Mandiri mengakui uang tersebut diambil dan dipergunakan untuk kepentingan/kebutuhan sehari-hari yang bersangkutan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Uang yang diduga dikorupsi tersebut adalah uang tabungan dari para nasabah serta uang angsuran dari para nasabah kredit yang belum disetorkan kepada bendahara BUMDes. (yan)








