
BULELENG – Momentum kegiatan ‘Pajak Awards dan Desa Subak Starpa tahun 2022, tak hanya dimanfaatkan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana untuk mengapresiasi terobosan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta animo dan ketaatan wajib pajak (WP) dalam menunaikan kewajiban kepada negara.
Pada acara yang dirangkaikan dengan program percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) juga disampaikan seruan kepada OPD terkait untuk maksimalisasi potensi pajak daerah.
“Pendapatan dari pajak daerah harus terus dimaksimalkan, tentunya sesuai dengan kewenangan,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana usai kegiatan di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Senin (12/12/2022).
Kepala BKPSDM Provinsi Bali ini mengungkapkan, potensi penerimaan dari pajak daerah sedang dikaji lebih mendalam dan dengan mengetahui potensi yang ada, penerimaan pajak daerah bisa lebih dimaksimalkan sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten.
“Pengetahuan akan potensi pajak daerah diperoleh dari kajian yang dilakukan sebelumnya. Dengan begitu, kita akan bisa menggali lagi dan meningkatkan penerimaan dari pajak daerah tersebut,” terangnya.
Setelah potensi dapat dimaksimalkan, pemanfaatan dana dari penerimaan pajak daerah wajib dilaporkan kepada masyarakat secara transparan. “Melalui transparansi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terbangun,” terangnya.
Dengan transparansi, kata Lihadnyana, masyarakat akan mengetahui dana yang disetorkan dan digunakan untuk apa saja. “Intinya seperti itu, ketika masyarakat percaya, kesadaran membayar pajak akan terbangun dengan sendirinya dan pendapatan daerah tentu akan meningkat,” tandasnya.
Ia menambahkan, upaya peningkatan penerimaan daerah dari pajak daerah harus terus dilakukan, salah satunya dengan mengejar tagihan piutang pajak yang belum terbayarkan. “Guna memaksimalkan penerimaan pajak, Pemkab Buleleng melibatkan aparat penegak hukum (APH). Total piutang pajak sebesar Rp112 miliar, saat ini jika masih ada penunggak pajak Pemkab Buleleng masih memberikan tindakan persuasif terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut Lihadnyana, piutang pajak merupakan titipan dana berupa pajak yang dibayarkan masyarakat saat berbelanja di restoran atau menginap di hotel. “Masyarakat yang belanja di restoran atau menginap di hotel kan menitipkan pajaknya. Sehingga, menjadi pertanyaan kenapa tidak disetorkan. Oleh karena itu, terdapat piutang yang begitu besar dan itu yang kita kejar dengan melibatkan APH,” tandas Lihadnyana dibenarkan Gede Sugiartha Widiada.
Selaku Kepala BPKPD Buleleng, Sugiartha Widiada selain pelibatan APH dalam mengejar piutang pajak, pihaknya juga telah melakukan program ETPD pada sektor pendapatan maupun belanja. “Upaya perluasan digitalisasi penerimaan antara lain melalui point of sales (POS) pada 60 wajib pajak restoran, e-Ticketing di 20 Puskesmas dan e-Retribusi pada seluruh SKPD penghasil,” pungkasnya. (kar,dha)








