
TABANAN – Aksi pencurian yang dilakukan Sahril alias Pak Dimas (30) seorang pemulung yang tinggal di Mengwi, Badung berakhir di tangan korban sendiri. Korban memergoki tersangka sedang berada di gyudang bengkel miliknya dan mengambil beberapa barang, Kamis (8/12/2022). Tersangka berikut barang bukti diserahkan ke petugas Polsek Marga.
Kapolsek Marga I Wayan Suta Arcana ketika membeber kasus ini mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal korban I Made Suartana (54) asal Banjar Lebah, Marga, sekitar pukul 07.00 Wita ke bengkel miliknya di Banjar Kuwum Tegallinggah, Marga hendak mengambil kunci.
Korban melihat di perbatasan Marga Kuwum ada parkir sepeda motor. Korban langsung mempercepat laju motor menuju ke bengkel dan melihat ada orang didalam gudang. Korban kemudian memanggil orang tersebut dan tiba – tiba orang tersebut lari kearah belakang.
“Korban mengejar di belakang bengkel dan sampai dipinggir jalan berhasil memegang orang tersebut dan setelah ditanya mengaku melakukan pencurian baru 1 (satu) kali. Setelah memperoleh pengakuan tersebut korban menghubungai Bhabinkamtibmas Desa Marga dan dilaporkna ke polsek,” kata Suta Arcana didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.
Setelah mendapat laporan tersebut, pihaknya bersama Kanit Reskrim langsung turun ke lokasi Bengkel Pande Kristana Motor yang lokasinya tidak jauh dari Mako Polsek Marga. dan mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi mengakui telah melakukan pencurian di Bengkel Pande Kristana Motor, yang berlokasi di Jalan Wisnu Marga, Banjar Dinas Kuwum Tegalinggah, Desa Kuwum sebanyak 5 (lima ) kali dan yang terakhir dipergoki oleh Korban.
“Setelah dilakukan pengecekan ke dalam gudang ternyata pelaku tersebut sudah mengambil barang – barang dan dimasukan kedalam karung dan dipindahkan sekitar sepuluh meter dari gudang. Selanjutnya Pelaku dan barang Bukti dibawa Ke Mapolsek Marga untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Setelah pemeriksaan dan mengamankan barang bukti kejahatan termasuk sepeda motor yang dipakai untuk mulung, Sahril ditetapkan sebagai tersangka. Sahril dijerat dengan Pasal 362 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang dilakukan berulang kali di satu tempat.
“Kami masih mengembangkan kasusnya dan tersangka ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








