
KUTA – Pemberitaan media asing yang menyebut adanya ribuan penerbangan Perth – Bali yang cancel akibat aturan larangan seks pranikah, memicu komentar berbagai pihak. Termasuk di antaranya para pelaku pariwisata di Pulau Dewata.
I Wayan Puspa Negara, adalah salah satu di antaranya. Dia memandang pemberitaan tersebut hanyalah sebuah aksi Black Campaign. Yang mengolah sebuah isu, dengan maksud menjatuhkan Bali sebagai sebuah destinasi wisata.
“Jadi bagi kami ini adalah Black Campaign dan bombastis tendensius. Dimana berita heboh tentang ancaman pidana atas seks pranikah itu dimanfaatkan oleh media asing untuk menjatuhkan, atay dalam upaya menahan orang berkunjung ke Bali dan memaksimalkan wisata di dalam negerinya,” sebutnya.
Black Campaign dimaksud, diperkirakan dia, bisa saja timbul atas rasa iri hati terhadap suksesnya penyelenggaraan G20 di Indonesia. Karena melalui kesuksesan tersebut turut mendongkrak branding Bali sebagai destinasi pariwisata yang mempesona.
“Branding Bali melalui KTT G20 begitu mempesona dan menumbulkan rasa iri para pesaing. Dengan begitu, maka sangat memungkinkan persoalan RKUHP ini ditarik sebagai arsenik bagi Bali, padahal RKUHP ini baru akan berlaku tiga tahun lagi. Inilah yang ternyata dimanfaatkan sebagai Black Campaign oleh beberapa negara melalui media masa, untuk mempersulit keyakinan wisatawan mancanegara berlibur ke Bali ataupun Indonesia pada umumnya,” jelasnya.
Karenanya, Puspa Negara kembali menegaskan bahwa pemberitaan media asing dimaksud sudah sangat jelas tendensius. Apalagi sepengetahuan dia dalam RKUHP sudah sangat jelas disebutkan bahwa aturan mengenai hal tersebut berlaku jika ada aduan.
“Dan jelas, kami sebagai pelaku usaha akomodasi di Bali, adalah memegang teguh etika pariwisata. Kami menjamin kerahasiaan data pribadi wisatawan yang menginap secara absolut. Dan kami, tidak mungkin akan menanyakan akta otentik seperti akta pernikahan atau sejenisnya. Karena itu adalah ranah pribadi,” tegasnya.
Selain itu menurut dia, sesungguhnya tidak ada yang perlu dirisaukan soal ketentuan Pasal 415 dan 416 RKUHP. Karena aturan tersebut hanya bisa diterapkan jika ada aduan spesifik dari suami/istri sah atau orang tua bagi yang belum menikah.
“Jadi bagi saya tidak ada yang perlu dirisaukan. Tapi jika ke depan dirasa perlu, kami para pelaku pariwisata siap untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi atas RKUHP ini,” tandasnya sembari memastikan bahwa Bali adalah sebuah destinasi pariwisata internasional yang mengedepankan budaya lokal, untuk sekaligus memproteksi masuknya budaya negatif dari luar. (adi/jon)








