
BADUNG – Tim Jatanras Satreskrim Polres Badung menggagalkan peredaran 490 lembar uang palsu (upal) pecahan seratus ribu rupiah.
Barang bukti uang yang sekilas mirip asli itu disita dari sindikat pengedar lintas provinsi, yaitu Miftakul Alek Wibowo alias Alek (29), Yohanes Kurniawan Prasetyo alias Jo (37), Eko Triwaluyo alias Erik (41), Mujiono (49), Ferdian Effendi (59), serta seorang perempuan, Erma Mu’arofah (51).
Kapolres Badung AKBP Leo Dedi Defretes mengatakan, pengungkapan uang palsu ini berawal adanya informasi masyarakat. hasil penyelidikan mengarah ke tersangka Eko Triwaluyo alias Erik dan Yohanes Kurniawan. Pria asal Probolinggo, Jawa Timur ini digerebek di kamar kosnya di Jalan Bukit Tinggi, Banjar Gadon, Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Penggeledaan di kos kedua tersangka ditemukan 82 lembar atau Rp8,2juta upal pecahan seratus ribu rupiah,”ujar AKBP Leo Dedi Defretes didampingi Kasat Reskrim AKP Putu Ika Prabawa.
Diinterogasi polisi, Eko mengaku mendapat upal dari Miftakul Alek Wibowo. hari itu juga, pria kelahiran Kediri, Jawa Timur ini ditangkap dengan barang bukti 55 lembar upal. “Kami terus melakukan pengembangan di wilaya Badung hingga menangkap EM (Erma Mu’arofah asal Mojokerto). Barang buktinya berupa 5 lembar upal,”beber Kapolres.
Keempat tersangka mendapat pasokan upal dari Ferdian Effendi asal Gresik, Jawa Timur, dan Mujiono kelahiran Mojokerto. “Anggota kami langsung bergerak ke Jawa dan kedua tersangka berhasil ditangkap. Barang bukti dari FE (Ferdian) 25 lembar upal dan M (Mujiono) 89 lembar,”ungkapnya.
Dari total barang bukti yang disita, setidaknya 500 lembar upal sudah beredar di masyarakat. Kapolres menyebutkan sasaran para tersangka yaitu warung, kios, maupun htoko kelontong di wilayah Badung. Ada juga pengakuan dari seorang pelaku sempat membelanjakan upal di Buleleng.
Sayangnya, pelaku utama atau pencetak uang palsu ini belum terungkap. Polisi mensinyalir produksinya dilakukan di Jawa. “Tersangka ini sindikat pengedar upal lintas Jawa-Bali dan kami masih berupaya mengungkap produksinya,”tandas Kapolres.
Para tersangka dijerat pasal 36 ayat (3) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (dum)








