
MANGUPURA – Penolakan pengabungan Abiansemal – Petang menjadi satu daerah pemilihan (dapil) tak hanya dilontarkan Partai Golkar. PDI Perjuangan sebagai partai pemenang di Badung juga menegaskan penolakan.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta yang ditemui, Kamis (1/12/2022) mengatakan, tetap tunduk pada aturan pusat dalam hal ini Keputusan KPU. Dia mengatakab mengenai dapil minimal ada tiga kursi di dapil tersebut dan maksimal ada 11 kursi.
“Jadi persoalan dapil Petang dan Abiansemal, hal ini sudah sah sesuai regulasi PKPU, bahkan ini sudah merupakan keputusan KPU terdahulu, saya kira tidak ada masalah dan itu tetap harus pisah dapil tidak boleh disatukan,” tegasnya.
Politisi asal Desa Pelaga ini kembali menegaskan segala sesuatunya harus sesuai regulasi, bukan persoalan mendukung dan menolak. Pihaknga menegaskan patuh dengan hukum dan taat dengan aturan.
“Pertanyaan sederhana, kalau misalkan itu satu kecamatan Petang itu ada tiga kursi secara regulasi itu dibenarkan dan maksimalnya itu adalah 11 kursi, sama juga dengan di dapil Mengwi. Saya kira regulasi ini kita jadikan pedoman dan ini sudah berjalan, ini bukan keputusan kita di Kabupaten Badung, tapi ini merupakan keputusan KPU pusat. Saya kira jangan lagi ada pergeseran , karena itu sudah masuk pada tatanan wilayah keputusan regulasi dan kondusifitas masyarakat sudah berjalan dengan baik,”terangnya.
Sebelumnya Partai Golkar Badung juga melakukan penolakan atas adanya rencana penggabungan Dapil Petang dan Abiansemal. Bahkan Golkar tetap menginginkan di Badung ada 6 dapil dan tidak ada penggabungan dapil.
Ketua DPD Golkar Badung, Wayan Suyasa, mengakui perihal usulan tersebut ia telah mengadakan pertemuan dengan jajaran Partai Golkar Badung yang ada di Kabupaten maupun di tingkat Kecamatan. Keputusannya Golkar Badung menolak pengabungan dapil Abiansemal- Petang.(lit/jon)








