
TABANAN – Suasana haru terlihat di ruang rapat Kejaksaan Negeri Tabanan, ketika Kejari Tabanan Ni Made Herawati dan melakukan ekspose restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan dengan tersangka Putu Sandy Prathama alias Tison (42) asal Banjar Gerokgak tengah, Desa Delod Peken, Tabanan.
Suasana haru semakin terlihat ketika anak tersangka Tison datang bersama istri serta kedua kakek neneknya. Tison langsung memeluk anak dan istrinya yang sudah ditinggal dua bulan dua hari selama menjalani masa penahanan karena kasus yang membelitnya. Mereka akhirnya bisa bersama kembali setelah terjadi perdamaian dengan korban dan Kejaksaan Negeri Tabanan menerapkan RJ untuk menyelesaikan kasus ini.
Tison akhirnya bisa menghirup udara bebas lantaran pelaksanaan restorative justice (RJ), yakni, penghapusan tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Senin (14/11/2022). Ekspose pelaksanaan restorative justice ini kedua kali dilakukan Kejari Tabanan di tahun 2022.
Kajari Tabanan, Ni Made Herawati didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara serta para Kasi dan Kasubag di lingkungan Kejari menjelaskan, pelaksanaan ekspose restorative justice atau penghentian penuntutan dalam perkara ini tentunya sudah sesuai dengan asas keadilan.
Dikatakan, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pelaksanaan restorative justice ini merupakan arahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia yang salah satu tujuannya untuk mengurangi kapasitas hunian Lapas yang sebagian besar memang sudah over kapasitas.
“Jadi disini kami sebagai fasilitator. Korban mau memaafkan tersangka. Tersangka menyesali serta menyadari kesalahannya dan minta maaf. Tidak ada intervensi maupun paksaan dalam kesepakatan damai kedua belah pihak,” jelas Herawati.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), I Dewa Gede Putra Awatara menambahkan perkara ini terjadi bulan Agustus 2022 lalu. Tersangka Putu Sandy Prathama alias Tison yang sudah dalam pengaruh minuman keras melakukan penganiayaan pemukulan pada korban yang tak lain adalah saudara sepupunya sendiri. Akibat kejadian itu korban mengalami luka robek pada bagian hidung dan memar pada pipi sebelah kiri. Setelah dilaporkan dan diproses sampai ke Kejaksaan, keduanya sepakat berdamai.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan,” jelasnya.
Terkait dengan pelaksanaan restorative justice, lanjut kata Dewa Awatara ini sudah yang kedua kalinya dilakukan di Kejari Tabanan. Diakui, ada tiga perkara yang tidak berhasil diupayakan perdamaian, salah satunya karena rasa trauma yang dialami korban lantaran tiga kali terjadi kasus pencurian dengan mencurigai tersangka yang sama.(jon)








