
KARANGASEM – Dua ranperda yang disodorkan ekskutif ke DPRD Karangasem, yakni Ranperda Perseroda PT Karangasem Sejahtera (PT KS) dan Ranperda Penyertaan Modal segera disahkan menjadi Perda. Kepastian itu terungkap dalam rapat kerja Pansus III dengan eksekutif di ruang rapat gabungan Komisi, Rabu (12/10/2022).
Pembahasan Raperda Persiroda PT Karangasem Sejahtera dan Ranperda Penyertaan Modal yang dipimpin Ketua Pansus III, I Wayan Sunarta berjalan cukup alot. Anggota Pansus, I Nyoman Musna Antara dan I Nyoman Sumadi, sempat menyentil keberadaan Ranperda Perseroda itu, yang secara implisit tidak menyebutkan peran lembaga Dewan pada PT Karangasem Sejahtera tersebut.
Kedua politisi Partai Golkar itu mengatakan, dari beberapa bab yang termuat dalam Ranperda, setelah dicermati satu pun tidak ada klausul yang melibatkan lembaga Dewan dalam melakukan tes terhadap calon direksi yang akan ditempatkan pada PT Karangasem Sejahtera sebagai Perusahaan Perseroan Daerah.
“Sebelum disepakati sebaiknya di konsultasikan dulu kepada pihak yang berkompeten agar Ranperda Perseroda PT Karangasem Sejahtera yang akan disahkan menjadi Perda bisa lebih sempurna,” ucap Musna Antara yang diiyakan I Nyoman Sumadi dan Sekretaris Pansus III, Kadek W Kusmiadewi.
Kendati sempat, menawarkan untuk berkonsultasi kepada pihak yang berkompeten, Musna dan Sumadi bersama anggota Pansus III lainnya, akhirnya menyepakati Ranperda Persiroda PT Karangasem Sejahtera dan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT Karangasem sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Asisten II, Setda Karangasem, I Wayan Sudarsana yang memimpin rombongan eksekutif dalam rapat kerja bersama Pansus III DPRD, mengatakan, Raperda Perseroda PT Karangasem Sejahtera yang nantinya disahkan menjadi Perda bertujuan untuk memberikan manfaat perkembangan perekonomian masyarakat Karangasem dan menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang yang bermutu.
“Perseroda PT Karangasem Sejahtera didirikan untuk jangka waktu yang terbatas dengan modal dasar ditetapkan sebesar Rp40 miliar,” ungkap Sudarsana. Mendukung keberadaan Perseroda tersebut, kata Sudarsana, tahap awal diperlukan dukungan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebesar Rp10 miliar dengan payung hukum Perda Penyertaan Modal untuk PT Karangasem Sejahtera. (wat)








