
KUTA – Baru keluar dari Lapas Karangasem akibat kasus 363 KUHP, Kristoforus Baba alias Baba (22) sudah berulah lagi. Pria asal Sumba itu menusuk seorang nelayan, karena tersinggung ketika ditegur menggeber motor.
Kapolsek Kuta, AKP Yogie Pramagita menuturkan, peristiwa terjadi pada Jumat (2/9/2022), sekitar pukul 09.00 Wita, di Balai Kelompok Nelayan Segara Ayu, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan. Korbannya adalah Ketut Adi Suwila alias Tut Mamor. Saat kejadian, korban sedang membuat pagar bibit mangrove bersama seorang rekannya yang bernama Wayan Dana. Saat itulah tersangka kemudian melintas dengan menggeber kendaraannya, yang kemudian ditegur korban.
“Namun tersangka tidak diterima. Sempat ada cekcok mulut, dan dilerai,” ungkapnya dalam rilis kasus, Senin (5/9/2022)..
Diduga belum puas, tersangka kemudian berlalu dan menuju proyek tempatnya bekerja untuk mengambil sebuah pisau dapur. Dia kemudian kembali ke TKP, melakukan penganiayaan terhadap korban, dan langsung kabur ke area hutan mangrove sekitar.
“Ada enam luka tusukan di tubuh korban. Satu di lengan tangan kanan, punggung tengah, pinggang belakang sebelah belakang, paha kaki kanan, dan punggung kiri sebanyak dua kali,” bebernya.
Mendapat kabar adanya kejadian tersebut, anggota kepolisian bergerak sigap melakukan pencarian bersama-sama masyarakat. Sekitar satu jam sembunyi di area mangrove, tersangka akhirnya menunjukkan batang hidungnya.
“Setelah kami lakukan interogasi, yang bersangkutan mengakui dialah yang melakukan penganiayaan karena didasarkan sakit hati saat cekcok mulut,” bebernya.
“Pasal yang kami sangkakan adalah 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Dengan barang bukti di antaranya yakni satu buah pisau bergagang kayu,” lanjutnya (adi/jon)








