
TABANAN – I Wayan Donder (56) warga Banjar Kedungu, Desa Belalang, Kediri harus merasakan dinginkan sel tahanan Polsek kediri. Pasalnya ditangkap karena diduga telah menipu seorang yang hendak membeli rumah di BTN Andika Graha, Banjar Jadi Pisah, Kediri, Tabanan. Uniknya pelaku menawarkan rumah yang bukan miliknya.
Kapolsek kediri Kompol I Kadek Ardika ketika dikonfirmasi menjelaskan, penangkapan pelaku Doner berawal dari adanya laporan Ayu lestari Putri (39) yang beralamat di asrama Brimob, Tohpati, Denpasar, ke Polsek Kediri , Sabtu (27/8/2022) kalau dirinya telah ditipu pelaku yang menawarkan rumah kepada korban.
“Berdasarkan laporan tersebut, Kami terjunkan petugas melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Kompol Ardika, Minggu (28/8/2022).
Kompol Ardika menjelaskan, Korban dan pelaku bertemu di BTN Perum Andika Graha Blok 4 Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar, Kediri, Minggu 24 Oktober 2021 lalu. Pertemuan sekitar pukul 16.00 Wita tersebut membicarakan jual beli rumah. Korban setuju membeli rumah yang ditawarkan pelaku dengan menyerahkan uang tanda jadi Rp 2 juta. Keesokan harinya, korban mentransfer dana sebesar Rp 78 Juta kepada pelaku.
“Setelah itu, korban sulit menghubungi pelaku. Merasa tertipu mencapai Rp 80 Juta, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri,” sebut Mantan Kapolsek Selemadeg ini.
Dari hari penyelidikan di lapangan, setelah mendapat keterangan saksi dan mendapatkan petunjuk mengenai keberadaan pelaku, selanjutnya tim opsnal melakukan penyelidikan di daerah Dauh Pala Tabanan. Akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan pelaku selanjutnya dilakukan interogasi.
“Dari hari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penggelapan dan penipuan di BTN Perum Andika Graha Sanggulan, Banjar Jadi Pisah, Desa Banjar Anyar Kediri, Tabanan selanjutnya pelaku, kami amankan di Polsek Kediri guna penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya tersebut, Donder ditetapkan sebagai tersangka. Modusnya, pelaku menawarkan rumah yang bukan miliknya kepada korban. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








