
DENPASAR – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar di DPRD Bali mulai melakukan pembahasan terhadap Raperda dimaksud yang diawali dengan kajian akademis di DPRD Bali, Kamis (18/8/2022).
Pembahasan dengan tim akademis dari berbagai perguruan tinggi, dipimpin langsung Koordinator Pembahasan Raperda, I Gusti Putu Budiarta.
“Kami baru mengawali pembahasan rapat dengan tim akademis dari perguruan tinggi, tentang isi Raperda yang akan kita bahas dan eksistensi dari tujuan pembentukan Perda ini,”ujarnya seusai pertemuan.
Gusti Budiarta menyampaikan, Perda ini nantinya akan berbeda dengan Pergub Nomor 29 tahun 2020, tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Tanaman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada dan Penghijauan. Namun demikian sesuai amanat UU, bagaimana Perda ini bisa nyambung dengan arah dan kebijakan pemerintah sesuai visi pembangunan Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’. Bisa memberikan manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam kegiatan upacara keagamaan dan kesejahteraan masyarakat.
Gusti Budiarta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali ini mengatakan Raperda inisiatif dewan ini lahir, dilandasi oleh beberapa pertimbangan diantaranya Bangsa Indonesia dianugerahi Tuhan Yang Maha Esa kekayaan berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik di darat, di perairan maupun di udara.
“Sumber daya alam tersebut harus dilindungi, dipelihara, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara optimal bagi kesejahteraan masyarakat,”ujarnya.
Menurutnya perlindungan sangat diperlukan sebagai upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi pembangunan daerah Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru.
Gusti Budiarta menambahkan dalam isi Raperda ini belum diketahui secara detail dan rinci terhadap jenis-jenis tanaman dan tumbuhan yang akan masuk dalam Raperda nanti. Pun, demikian dengan jenis-jenis satwa liar yang dituangkan dalam Perda nanti.
“Perda ini berbeda dengan Pergub 29/2020, apa yang belum masuk akan didata oleh tim akademis bersama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan,”imbuhnya.
Ketika Raperda ini dapat ditetapkan, diharapan disemua kabupaten kota dapat ditindaklanjuti dan dimasing-masing desa adat di seluruh Bali, selanjutnya dibuatkan Pararem dimasing-masing desa adat dan diterapkan pelaksanaannya dengan baik.
Diharapkan nantinya di masing-masing desa adat, masyarakatnya dapat diberikan penyuluhan untuk meningkatkan pengetahuan dan mengubah sikap serta perilaku agar mampu mendukung perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar. Menjaga kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar sehingga dapat memenuhi fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna. Mewujudkan keseimbangan ekosistem dalam upaya pelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar. Mengendalikan penggunaan obat dan peralatan yang berbahaya bagi manusia, serta yang dapat merusak habitat Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Melestarikan nilai luhur budaya dan adat masyarakat Bali sesuai dengan “Nangun Sat Kerti Loka Bali’ khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan upacara Tumpek Uye dan Tumpek Wariga untuk memuliakan kehidupan Tumbuhan dan Satwa Lair,”pungkasnya. (arn/jon)








