
TABANAN – Berbagai modus dilakukan para pelaku Narkoba untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Kalau sebelumnya mereka memakai pelepah pisang dan janur untuk menyembunyikan sabu, kini salah satu tersangka I Komang CPP alias Petruk (26) tinggal di Banjar Pangkung, Desa Pandak Gede, Kediri menyimpan sabu milik bandar dalam plastic klip kemudian dimasukan ke micro tube PCR. Paket kecil sabu tersebut kemudian ditanam tersangka Petruk di berbagai tempat dekat saluran irigasi.
Namun aksi petruk akhirnya tercium petugas juga. Dia diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres Tabanan Jumat 5 Agustus 2022 sekitar pukul 18.20 wita di pinggir jalan menuju Pantai Kedungu, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.
Dalam penggeledahan tempat tertutup lainnya tersebut tepatnya tertanam di tanah, polisi menemukan 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dalam micro tube pcr. Setelah itu polisi menyuruh tersangka Petruk untuk mengambil shabu tersebut menggunakan tangan kanan.
Saat diinterogasi tersangka mengaku sebelumnya telah menaruh shabu di pinggir saluran irigasi, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kediri dengan menemukan satu buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu didalam micro tube pcr, di sebelah selatan Pura Dalem Adat Bongan Puseh. Tersangak juga mengaku menarus sabu dalam micro tube PCR di pinggir jalan Pura Dalem Batan Poh Desa Pandak Gede. Lokasi lainnya di timur jalan dekat Pura Dalem Batan Poh juga dlam micro tube PCR
Dalam instergoasi lanjutan, Petruk yang hanya sebagai peluncur mengaku dia menjalankan aksinya atas perintah I KB alias Koder yang tinggal di Banjar Batan Poh, Pandak Gede. IKB kos di salah satu kamar. Petugas langsung meluncur ke lokasi, namun IKB sudah kabur. Petugas kemudian melakukan pengeledahan dan menemukan banyak barang bukti termasuk satu paket sabu yang belum dipecah-pecah. Total sabu yang berhasil diamankan sebanyak12, 92 gram bruto atau 11,16 netto.
Selain itu juga diamankan sat tas plastic berisi 283 micro tube PCR, pipet, timbangan, bong, HP, serta uang Rp 500 ribu serta barang bukti lainnya.
Terhadap temuan tersebut, Kapolres Tabanan AKBP Canefli Dian Candra menjelaskan, kalau kasus dengan tersangka Petruk merupakan modus baru.
“Ini modus baru. Pelaku menyimpan sabu ukuran kecil dlam plakstik kecil dan dimasukan ke Micro tube PCR sehingga aman ketika ditanam dan tidak kemasukan air atau tanah. Kami kami melakukan pengecekan, dari mana mendapatkan ratusan Micro tube PCR. Apa ini barang bekas pakai atau beli baru. Itu yang akan kami cek,” tanda Kapolres Nefli saat merilis kasus ini Selasa (16/8/2022).
Dijelaskan, Petruk sendiri hanya seorang peluncur yang ditugaskan oleh bandar IKB untuk menempatkan paket sabu di lokasi yang sudah ditentukan.
“Kalau ada yang memesan, baru ditunjukkan lokasi mengambil. Jadi barang ditaruh dulu sambil menunggu pesanan,” jelasnya.
Kini pihaknya masih mengejar bandar sabu IKB yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO.
Selain itu, jajaran Resnarkoba Polres Tabanan juga menciduk tersangka lainnya AR alias Afri (21) asal Banyumas, Jawa Tengah dan tinggal jalan Nangka Utara Denpasar. Afri ditangkap petugas di pinggir jalan jurusan Kediri-Tanah Lot tepatnya di pinggir jalan Banjar Ulundesa, Beraban, Kediri, Selasa (9/8/20222) sekitar pukul 15.00 Wita.
Dari tersangka Afri, petugas menyita satu buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,38 gram bruto atau 0,28 gram netto dalam micro tube PCR dan disimpan di dalam pembungkus rokok.
Kedua tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 Miliar. (jon)








