
KUTA – Sebuah video yang menunjukkan aksi pengusiran terhadap orang-orang nongkrong tanpa tujuan jelas di wilayah Kuta, viral di media sosial. Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista memperkirakan, itu merupakan reaksi masyarakat yang sangat geram oleh situasi banyaknya aksi kriminalitas.
“Mungkin itu spontanitas sebagai bentuk perhatian. Masyarakat sudah merasa kesal dan jenuh, terhadap aksi kriminalitas yang seolah tengah menzolimi Kuta,” ungkap Wasista, Minggu (7/8/2022).
Dia tidak menampik bahwa kini aksi kriminalitas terbilang marak terjadi di wilayah Kuta. Kondisi semacam itu tentunya dapat membuat gerah masyarakat, dan ikut mengambil tindakan dalam rangka menjaga desa yang mereka cintai.
Sebagai tindak lanjut, maka dirinya meminta agar institusi terkait segera memberikan atensi. Selain untuk menjaga Kuta tetap aman dari aksi kriminalitas, juga sekaligus mengantisipasi reaksi berlebih dari masyarakat.
“Kami harap institusi terkait khususnya kepolisian bisa menjadi garda terdepan dalam mengatensi hal ini. Masyarakat kami sudah mulai gerah akan masalah kriminal yang mulai terjadi. Mari berkolaborasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan,” ucapnya.
Di sisi lain, pada hari yang sama yakni Sabtu (6/8/2022) lalu, pihak desa adat melakukan tindak lanjut terhadap keberadaan money changer ilegal tersegel. Hasilnya, ditemukan dua money changer dengan segel Bank Indonesia (BI) yang telah tercopot. Satunya ditemukan dalam kondisi tutup, sedangkan satunya lagi kedapatan kembali beroperasi.
“Sebelumnya sudah dilakukan penyegelan, tapi ternyata buka lagi. Ini tentu sangat ‘memukul’ kami di desa adat,” ungkap Wasista.
Menurut dia, perilaku semacam itu terbilang bandel dan seolah menantang petugas. Akibatnya, papan rate dan lapak usaha bersangkutan diangkut untuk dititip di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) BKO Kecamatan Kuta.
Bukan hanya itu, atas pengawalan LBH Kuta Bersatu, perilaku tersebut juga rencana dilaporkan ke pihak kepolisian. Itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya di desa adat tidak main-main menyikapi persoalan money changer.
“Kami tidak pernah melarang siapapun untuk ber-usaha, sepanjang mereka mengikuti aturan serta melengkapi izin-izin yang telah ditentukan oleh BI,” pungkasnya. (adi/jon)








