
TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua lokasi di wilayah Polsek Kediri. Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka Asep Buhori, pelaku pencurian motor di dua TKP tersebut. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolsek Kediri Kompol I Kade Ardika ketika dikonfirmasi membenarkan pengungkapakan kasus curanmor tersebut. Dijelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari dua korban ke Polsek Kediri Bulan Mei lalu.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pencurian di dua lokasi berbeda di Kediri,” ungkap Kompol Ardika, Jumat (5/8/2022).
Dikatakan, pihaknya mendapat laporan pertam Sabtu (15/5/2022) dari korban Inayah (38) yang kehilangan motor Yamaha Mio Soul Nopol DK 4951 HQ terparkir di garase rumahanya di Jalan A Yani Nomor 26 Banjar Jagasatru, Desa/Kecamatan Kediri. Korban mengatahui motornya hilang ketika bangun pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Laporan kedua datang dari Korban Putu Setiabudi (40) warga Jalan wagimin Nomor 26 A Banjar Jagasatru, Desa/kecamatan Kediri. Korban kehilanag Sepeda Motor Yamah NMax Nopol DK 5217 FAD yang terparkir digarase rumahnya Senin (30/5/2022) sekitar pukul 06.30 Wita.
“Berdasarkan laporan tersebut saya perintahkan Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Modus pelaku menyasar motor dengan kunci masih nyantol,” sebut mantan Kapolsek Selemadeg ini.
Dari hasil penyelidikan dan pengamatan dari CCTV milik warga sekitar lokasi kejadian serta keterangan saksi, petugas kemudian mendapatkan titik terang. Termasuk penelitian berkas residivis kasus serupa.
Dari hasil penelitian dan keterangan tersebut unit reskrim Kediri menyimpulkan, ditemukan ada seseorang yang identik dengan ketiga petunjuk tersebut. Yang merupakan residivis curanmor yang baru keluar dari LP Tabanan.Selanjutnya tim berusaha mencari tahu keberadaan orang tersebut den menyebar imformasi kemasyarakat dan koordinasi dengan unit opsnal Polres dan Polsek se-Bali.

Pada Jumat (5/8/2022), unit Jatanras Polresta Denpasar menginformasikan, orang yang sedang dicari telah tertangkap di Polresta dalam kasus pencurian HP di truk yang sedang mangkal di jalan Mahendradata Denpasar. Kemudian tim opsnal Kediri berangkat ke Polresta untuk melakukan introgasi .
“Dari hasil introgasi terhadap tersangka Asep Buhori, yang bersangkutan mengakui telah melakukan dua kali pencurian sepeda motor di wilayah Kediri,Tabanan,” sebutnya.
Selanjutnya dari tersangka berhasil diamankan 1 unit spm NMAX serta 1 Lembar STNK Mio soul dan BB tersebut saat ini sudah diamankan ke Mapolsek kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka yang seorang residivis dijerat dengan pasal 363 huruf 3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(jon)








