
TABANAN – Polsek Kediri berhasil mengamankan pelaku penggelapan mobil sewaan Ni Gusti ketut Harwati alias Bu Citra (54). Perempuan yang beralamat di jalan Jl.Tendean No.80 Br. Tanah Bang, Banjar Anyar, Kediri tersebut ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri di wilayah Mengwi, Badung , Jumat (29/7/2022).
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporna korban HM Irfansyah (36) beralamat di jalan Anyelir Gang II, Dauh Peken, Tabanan. Pelaku Bu Citra menyewa mobil Toyota Avanza Rabu (25/5/2022) di lokasi penyewaan mobil korban di Sanggulan.
Pelaku mengaku menyewa mobil tersebut selama empat hari dengan dalih mengecek tanah yang ada di Negara, Jembrana dan mengaku sebagai calo tanah. Pada saat habis masa sewa kendaraan yaitu pada 29 Mei 2022, pelapor menghubungi terlapor untuk mengatakan bahwa masa sewa kendaraan telah habis.
“Saat itu terlapor menjawab akan memperpanjang sewa kendaraan,” ungkap Kompol Ardika, Minggu (31/7/2022).
Karena merasa curiga akhirnya pelapor mencari keberadaan terlapor dan mendapat informasi dari terlapor bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Akibat dari peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 160.000.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Polsek Kediri untuk proses lebih lanjut.
Atas laporan tersebut, pihaknya menerjunkan tim opsnal Reskrim Polsek Kediri untuk melakukan penyelidikan. Namun pelaku tidak ditemukan di Tabanan dan diduga berada di luar Tabanan. Jumat (29/7/2022), pihaknya mendapat informasi pelaku terlihat di Tabanan namun tidka berhasil diciduk.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata kos di wilayah Mengwi, Badung dan petugas langsung menciduk pelaku di kosnya dan langsung diamankan,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya menggadaikan mobil yang disewa pada pelapor . Pelaku juga mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 Subsider Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)








