
KLUNGKUNG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus menggenjot pengungkapan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan pada LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klungkung dengan meminta keterangan sebanyak 37 orang yang terdiri dari pengurus LPD, badan pengawas internal maupun eksternal, nasabah LPD dan pihak-pihak lain yang terkait, hasil penyelidikan ditemukan banyak perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan LPD Bakas mengalami kerugian.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Shirley Manutede bersama Kasi Pidana Khusus Putu Kekeran dan Kasi Intel Erfandy Kurnia Rachman, membeberkan dugaan praktek kotor dalam pengelolaan keuangan LPD Bakas, Kamis (21/7/2022).
Disampaikan Kajari, pengurus LPD Bakas dalam menjalankan operasionalnya tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Lembaga Perkreditan Desa dengan baik yaitu Pengurus LPD tidak menjalankan standar operasional persedur (SOP) dalam pemberian kredit maupun menerima simpanan dana, tidak tertibnya laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban keuangan sehingga tidak mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan dana LPD.
“Selain itu ditemukan adanya beberapa kredit fiktif, kredit macet yang agunannya tidak sesuai dengan kredit yang dimohonkan bahkan ada kredit yang tidak disertai agunan baik di dalam Desa Bakas maupun diluar Desa Bakas,” ungkap Shirley Manutede.
Lanjut dia, dalam pemberian kredit di luar Desa Bakas tidak disertai dengan kerjasama antara desa serta ada pula tugas-tugas pengurus yang tidak dikerjakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tim Tindak Pidana Khusus terdapat dugaan sementara kerugian keuangan negara yang dialami oleh LPD Bakas adalah sebesar Rp 4.242.903.424. Kerugian tersebut berdasarkan hasil konfirmasi antara data nasabah yang ada pada LPD Bakas dengan kroscek langsung pada nasabah yang bersangkutan.
“Sehingga atas temuan fakta-fakta penyelidikan tersebut akhirnya tim penyelidik menggelar ekspose pada tanggal 20 Juli 2022 dan dalam ekspose disepakati oleh seluruh peserta ekspose untuk meningkatkan status perkara tersebut dari tingkat penyelidikan ke tahap penyidikan umum untuk dapat lebih mendalami dan mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang perkara dan menemukan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,” imbuh Shirley.
Kasus ini bergulir di Kejari Klungkung berawal adanya laporan dari masyarakat yang selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada tanggal 23 Mei 2022. Ketua LPD Bakas I Made Suerka belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi ponselnya menunjukkan sinaltidak aktif. (yan)








